Jakarta, ham.go,id – Koppeta HAM (Komunitas Pemuda Pelajar Peduli HAM) menyelenggarakan diseminasi dan diskusi bagi Pelajar di SMAN 68 Jakarta. Acara yang diikuti oleh 78 siswa/siswi sekolah tersebut juga menghadirkan tim diseminasi HAM dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, bertempat di Aula sekolah, pada Senin (22/2).
Maraknya kasus LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Indonesia menjadi perbincangan hampir di semua kalangan, tidak terkecuali bagi para pelajar. LGBT yang sudah menjadi isu nasional telah menyita banyak energi bagi generasi pemuda pelajar kita.
Acara bertajuk sosialisasi Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan KOPPETA di sekolah tersebut menjadi contohnya, betapa isu mengenai LGBT telah sedikit banyak menjadi fokus bahasan di kalangan mereka.
Menurut salah satu anggota KOPPETA HAM yang juga memberikan materi, Muhammad Nurrobby “ Kita bayangkan, apabila dalam waktu 10 hingga 20 tahun mendatang LGBT ini berkembang di Indonesia pasti akan berdampak buruk bagi anak bangsa ini. Bagaimana tidak, hak-hak seseorang untuk hidup berkeluarga dan mempunyai keturunan layaknya kodrat manusia seperti umumnya menjadi terbelenggu”,ujarnya.
Lebih lanjut, pelajar ini heran dengan masa depan apa yang hendak diraih oleh para LGBT, bukankah dalam jangka waktu lama akan menggerus generasi Indonesia.
“Seandainya, kedepan orang tidak menikah dengan lawan jenisnya, bagaimana mungkin mereka (LGBT-red) akan mendapatkan keturunan?. Itu artinya, dalam kurun waktu tidak terlampau lama lagi secara perlahan namun pasti, ini merupakan bentuk pembunuhan terhadap generasi di Indonesia”, imbuhnya.
Diskusi dan sosalisasi HAM ini menarik, karena kita semua tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ingin disuarakan para generasi pemuda pelajar yang merupakan aset berharga.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubdit Diseminasi & Penguatan HAM Wilayah I, Darsyad; Kasubdit Diseminasi & Penguatan HAM Wilayah II, Santoso Wahyu Sudrajad, serta jajarannya yang mensosialisasikan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diseminasi HAM bagi pelajar selanjutnya akan dilaksanakan di Jawa Timur pada 17 Maret 2016. (ion)