KEGIATAN DISEMINASI HAM KEPADA PELAJAR DI JAKARTA

Pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta telah diselenggarakan kegiatan diseminasi HAM kepada pelajar di Jakarta dengan peserta 40 orang perwakilan dari pelajar dari SMA, SMK, maupun MA dari seluruh wilayah di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI, Ditjen HAM, dan Koppeta.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkenalkan hak asasi manusia serta memberikan pemahaman yang tepat mengenai tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan pendidikan kepada para pelajar.Kekerasan dapat dilakukan oleh pelajar dengan pelajar lain atau guru dengan pelajar.

Dijelaskan oleh nara sumber, Drs. Santosa Wahyu Sudrajad, M.Si, Kasubdit Diseminsi dan Penguatan HAM Wilayah I Ditjen HAM, bahwa tindak kekerasan dengan berbagai bentuk yang dilakukan para pelajar di lingkungan sekolah tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kriminal yang ada sanksi hukumnya sesuai Undang-undang No. 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 35/2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Untuk itu peran guru dan orang tua murid, serta pihak terkait lainnya sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasankhususnya di lingkungan sekolah. Pada akhir kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipandu oleh Koppeta.

Post Author: operator.info1