Pontianak, ham.go.id – Konstitusi mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah dalam hal ini
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, diperlukan satu visi yang selaras mengenai langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan serta hasil yang diharapkan dari segala upaya yang ditempuh berkaitan pemajuan HAM baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Sebagai langkah kongret dari pemajuan HAM tersebut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi bersama Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Sekretaris Daerah, M. Zet Hamdi
Assovie menandatangani nota kesepahaman kerjasama pemajuan HAM di Kalimantan Barat bertempat di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, pada Jum’at (4/3).
Turut hadir serta menyaksikan penandatanganan MoU, Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly “ Nota kesepahaman ini kami anggap penting. Karena isi nota kesepahaman tersebut
mencakup berbagai kegiatan di bidang pemajuan HAM, dari mulai Pendidikan HAM melalui diseminasi dan penguatan untuk pelajar, pelayanan komunikasi masyarakat terhadap pengaduan
pelanggaran HAM”, ungkapnya
“ Selain itu, juga tentang pertukaran informasi dan peningkatan sarana informasi di bidang HAM, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM, sampai
dengan upaya mewujudkan konsep kabupaten/kota peduli HAM”, imbuh Yasona
Dalam nota kesepahaman tersebut ada beberapa butir yang dipandang perlu untuk ditindaklanjuti menurut Yasona, terutama mengenai Pendidikan HAM.“kepada mereka (pelajar-red) perlu diberikan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan yang benar dan komprehensif tentang HAM. Sehingga HAM tidak lagi dipandang sebagau suatu yang menakutkan karena akan selalu dikaitkan dengan penyiksaan, pembunuhan, genosida dan tindakan bermacam tindakan mengerikan lainnya”, pungkas Yasona.
Senada dengan Yasona, menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi “ pelajar harus memahami hak dan kewajibannya. Jadi, pada saat hak asasi sudah melekat, bersamaan dengan itu pula kewajiban asasi melekat juga padanya”, tuturnya
Acara yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, MJ Baringbing, Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta para Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, M. Zet Hamdi Assovie, dan beberapa SKPD lainnya tersebut, selain penandatangan nota kesepamahan juga peresmian kantor imigrasi kelas III Ketapang, dan peresmian sekretariat Timpora Wilayah Kalimantan Barat. (ion)