Jambi – ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Senin (04/04).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Sutirah, membahas beberapa permasalahan antara lain berkaitan dengan masalah pertanahan dan proses hukum yang tidak berjalan dalam perkara tindak pidana.
Oleh karena itu, Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jambi mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Perwakilan Polda Jambi, Polres Merangin, Polres Tebo, Kanwil BPN Prov. Jambi, Kantor Pertanahan Kab. Bango, Kantor Pertanahan Kab. Tanjung Jabung Timur, dan Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Tim dari Ditjen HAM terdiri dari Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I, Veronica Mardiyati, Kasi Hak Ekosob Subdit Yankomas Wilayah I, Eulis Rochayati., dan JFU Dit. Yankomas, Maulina Sihaloho. (eap)