Jakarta, ham.go,id – Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan merupakan pemberian negara melainkan memang secara kodrati melekat pada manusia itu sendiri, tidak terkecuali pada anak sekalipun.
Menurut Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Darsyad “ Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau Negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki sejak seseorang mulai diakui sebagai manusia sekalipun ia masih berupa janin yang ada dalam rahim ibunya,” jelasnya di sela-sela Diseminasi HAM bagi Pelajar di Papua Barat selaku pembicara I, Kamis (14/4).
“ Hak dasar yang dimiliki manusia ada sepuluh, yaitu: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan terakhir adalah hak anak,” imbuh Darsyad.
“ Terutama anak, ini termasuk kelompok rentan sehingga hak-haknya sangat perlu untuk dijamin oleh negara,” imbuh Darsyad
Kelompok rentan merupakan semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Jadi kelompok rentan dapat didefinisikan sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena kondisi sosial yang sedang mereka hadapi.
Sejalan dengan Darsyad, selaku pembicara II, Wahyono “ sesuai undang-undang hak anak merupakan hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan,”, ungkapnya
“ Pertanyaannya, apakah kalian (pelajar-red) merupakan anak??. Jawabnya, tentu saja karena sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, kalian masih tergolong kelompok yang memang sangat perlu dilindungi, tidak hanya karena kalian generasi bangsa ini, namun lebih karena kalian adalah manusia,” jelas wahyono
untuk itu, ada beberapa prinsip dasar dalam konvensi anak yang perlu mendapat perhatian tidak hanya pemerintah, namun juga oleh keluarga, sekolah bahkan sesama anak sekalipun.
“ Prinsip dasar tersebut adalah non diskriminasi (tidak membeda-bedakan); menghargai pendapat anak; hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan kepentingan terbaik bagi anak. Jadi kesimpulannya, hak anak merupakan hak asasi manusia sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan”, tutup wahyono. (ion)