DENPASAR Kota Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka kegiatan peliputan profil penerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, dimana Kota Denpasar provinsi Bali sebagai salah satu provinsi penerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Graha Pengayoman pada tanggal 11 Desember 2015 dan puncak acaranya dilakukan di Istana Negara dan diterima langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam peringatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan penghargaan kepada 27 Provinsi, dan 132 Kabupaten/Kota peduli HAM. Penghargaan diberikan karena kota Denpasar dianggap memenuhi kriteria sebagai kota peduli Hak Asasi Manusia tahun 2014.

Wawancara dilakukan oleh Kasi.  Publikasi Media Online, Direktorat Informasi HAM Eka Yanuarti,SS, M.Si,  didampingi Nur Awalia Sari, ST selaku JFU Pegolah Bahan Informasi dan Publikasi diterima oleh I Made Toya,SH.,MH. Kepala Bagian Hukum Kantor Walikota Kota Denpasar yang mewakili Walikota Denpasar yang berhalangan dikarenakan harus menghadiri acara di luar kota Denpasar (14/4).

Dalam kesempatan wawancara, Eka Yanuarti,SS, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan wawancara yaitu untuk mendapatkan informasi adakah dampak dari penerimaan penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM terhadap penerapan norma dan standar HAM, sebagaimana strategi pencapaian sasaran implementasi RANHAM tahun 2015-2019. Beberapa pertanyaan diajukan kepada Kepala Bagian Hukum Kantor Walikota Kota Denpasar, Bapak I Made Toya,SH.,MH.antaralain :

Sebagai salah satu kota penerima penghargaan Kab./Kota Peduli HAM, apa makna penghargaan tersebut bagi kota yang Bapak/Ibu pimpin ? Yang Pertama Kalau kita melihat maknanya memang sangat luar biasa, mengapa demikian, karena dengan HAM ini kita khususnya kota denpasar sampai dengan masyarakat terbawah akan betul – betul kita laksanakan berkaitan dengan HAM, karena HAM ini adalah Hak yang hakiki yang ada di kehidupan kita sehari – hari, karena itu lah mengapa kami sangat sepakat sekali berkaitan dengan HAM ini karena akan membentuk individu itu sendiri, dan kami akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat kota denpasar.

Menurut Bapak/Ibu penghargaan Kab./Kota Peduli HAM memiliki dampak positif atau negatifkah bagi pembangunan di Kota yang Bapak/Ibu pimpin, adakah alasan bagi kedua dampak tersebut ? Dampak negatif saya rasa tidak ada, karena penghargaan yang kami terima ini merupakan syukur dari tuhan atas usaha bersama, bukan usaha kita karena ini adalah usaha masyarakat.

Apakah menurut Bapak/Ibu ada perbedaan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak/Ibu sebelum dengan setelah menerima penghargaan ini ?Kalau melihat contoh nyata, khususnya kita kota denpasar, cukup banyak, dari yang sebenarnya tidak begitu paham menjadi lebih paham, satu contoh : di kota denpasar ada istilahnya PRODEN PASAR ? ini adalah pengaduan , dari pengaduan ini kita mempunyai program integrasi,  semua SKPD sampai dengan kepala desa dan kepala lingkungan begitu ada proden pihak pihak yang bersangkutan ini langsung segera untuk menindaklanjuti , semua sudah terprogram dan terintegrasi dan walikota mencanangkan proden pasar ini.

Dalam penilaian Kab./Kota Peduli HAM ada beberapa kriteria dari 5 (lima) hak yang diangkat (terlampir), menurut Bapak/Ibu pada pemenuhan hak apa yang  memiliki kendala terbesar dalam mewujudkan Kab./Kota Peduli HAM di Kota Bapak/Ibu saat ? Mengenai kendala ini adalah berkaitan dengan pendidikan untuk anak pengidap autis, untuk anak – anak autis baru baru ini pak walikota sedang membangun program / sekolah khusus anak – anak autis, sebelumnya anak – anak autis ini belum ada sekolahnya, namun saat ini sudah mendapatkan tempat namun kuntuk lembaga-lembaganya dan status nya masih kita perjuangkan. Karena sekolah khusus autis ini berbeda dengan SLB .Kalau untuk yang lainnya saya rasa tidak ada kendala. 

Adakah kendala bagi Bapak/Ibu sebagai kepala daaerah dalam mengimplementasikan HAM ? Masyarakat Kota Denpasar ini berkebudayaan heterogen, jadi susah untuk mensosialisasikannya .

Apa saja upaya-upaya yang telah Bapak/Ibu beserta Jajaran lakukan bagi terpenuhinya kelima hak dasar manusia (hak hidup, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan) ?pak walikota sedang membangun program / sekolah khusus anak – anak autis, sebelumnya anak – anak autis ini belum ada sekolahnya, namun saat ini sudah mendapatkan tempat namun kuntuk lembaga-lembaganya dan status nya masih kita perjuangkan. Karena sekolah khusus autis ini berbeda dengan SLB.

Seberapa besar kepedulian masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak/Ibu ?Kalau pemenuhan, berkaitan dengan bberapa penghuni perumahan, karena di kota denpasar ini kebanyakan penduduknya hiterogen, kita tidak bisa mengatur sepenuhnya, membantu sepenuhnya, bukan tidak ingin membantu masyarakat. Karena lahan yang dimiliki ini adalah lahan sewa, sehingga begitu kita akan melakukan pembenahan, kendalanya adalah di aset. Kita hanya bisa membantu apabila aset milik pemerintah kota denpasar. 

Sejauhmana masyarakat di Kab./Kota yang bapak/ibu pimpin dapat mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan yang telah disediakan, bila ada kendala dalam mengakses fasilitas tersebut kendala apa yang sering terjadi dan bagaimana pemerintah daerah mengatasinya ? Kita sudah mempunyai worksite untuk mencari info terkait sekolah, pendidikan, ekonomi sampai dengan infrastruktur melalui mobile apps ini. Namun kendalanya hal ini belum dapat digunakan oleh pengguna IOS. 

Dari segi produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sudahkah memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM kepada masyarakat ? Menurut kami, apa yang kami buat sudah pasti berkaitan dengan Perlindungan HAM, produk – produk hukum yang kami buat dengan DPRD, benar-benar kami godok” agar tidak merugikan masyarakat. 

Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam  menangani permasalahan  pekerja anak dan eksploitasi anak ?  Tentang perlindungan anak, kami sudah mengeluarkan peraturan daerah berkaitan dengan perlindungan anak. Produk yang kami buat ini sudah ditindaklanjuti oleh SKPD Teknis. Dan juga ada institusi tersendiri yang menangani hal ini, yaitu contohnya P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Post Author: operator.info1