Jakarta, ham.go.id – Direktorat Informasi HAM, Direktorat Jenderal HAM melaksanakan wawancara dalam rangka peliputan profil penerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, dimana provinsi Sumatra Selatan menerima 5 (lima) penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM diantaranya, Kota Pagaralam, Kota Palembang, OKU, Ogan Ilir dan Prabumulih yang diselenggarakan di Graha Pengayoman pada tanggal 11 Desember 2015 dan puncak acaranya dilakukan di Istana Negara dan diterima langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam peringatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan penghargaan kepada 27 Provinsi, dan 132 Kabupaten/Kota peduli HAM. Penghargaan diberikan karena walikota dianggap memenuhi kriteria sebagai pembina kota peduli Hak Asasi Manusia tahun 2014. Dari lima penghargaan yang diterima provinsi Sumatra Selatan, satu Kabupaten/Kota menjadi pilihan untuk di wawancara adalah Kota Palembang.
Wawancara dilakukan oleh Kasubdit Publikasi Media, Direktorat Informasi HAM Drs. Edy Wibawa, M.Si. didampingi Taufik, S.SI selaku JFU Pegolah Bahan Informasi dan Publikasi diterima oleh Drs. Harobin Mustafa, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palembang yang mewakili Walikota Palembang yang berhalangan dikarenakan harus menghadap Menteri Dalam Negeri. Wawancara dengan Pemerintah Kota Palembang dilaksanakan di Kantor Walikota Palembang, kamis (14/4).
Dalam kesempatan wawancara, Drs. Edy Wibawa, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan wawancara yaitu untuk mendapatkan informasi adakah dampak dari penerimaan penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM terhadap penerapan norma dan standar HAM, sebagaimana strategi pencapaian sasaran implementasi RANHAM tahun 2015-2019. Beberapa pertanyaan diajukan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Harobin Mustafa, M.Si., ialah : >>>
Apakah makna penghargaan tersebut bagi kota Palembang? terkait penghargaan Drs. Harobin Mustafa M.Si sebagai perwakilan Pemerintah Kota Palembang berterimakasih kepada seluruh masyarakat kota Palembang, tanpa dukungan tanpa kontribusi, tanpa partisipasi aktif dari masyarakat kota Palembang, maka kota Palembang tidak akan mendapatkan penghargaan, ini merupakan sumbangsih terbesar bagi masyarakat Palembang dengan adanya penghargaan ini memacu Pemerintah Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis karena dianggap sangat bermakna untuk pemenuhan HAM di kota Palembang sehingga harus diteruskan.
Apakah penghargaan memberikan dampak positif atau negatif bagi pembangunan Kota Palembang? yang pasti, tentu dengan penghargaan ini mempunyai dampak positif bagi kota Palembang dan masyarakat kota Palembang, dengan penghargaan ini menjadikan masyarakat kota Palembang ramah dan aman HAM sehingga hal ini merupakan indikator bagi kota Palembang dalam menentukan perencanaan pelaksanaan pembangunan sehingga kota Palembang berusaha untuk tahun-tahun kedepan agar supaya selalu diperbaiki dan lebih maju dari sekarang (ditingkatkan), jadi bukan saja hanya untuk mempertahankan penghargaan tetapi lebih meningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemenuhan masalah HAM menuju yang yang lebih baik lagi, jelas Asisten I.
Apakah Kriteria Kab./Kota Peduli HAM ini dapat menjadi alat ukur hasil kinerja pemerintah daerah? menurut Asisten I kriteria Kab./Kota Peduli HAM biasa dijadikan ukuran/tolak ukur indikator bagi kinerja pemerintah karena dalam kriteria Kab./Kota Peduli HAM telah meliputi hak-hak dasar dalam kehidupan terutama Hak Hidup, Hak Kesejahteraan, Hak Mengembangkan Diri, Hak Atas rasa aman dan Hak Wanita.
Apakah ada perbedaan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak sebelum dengan setelah menerima penghargaan ini? “ya pasti saja ada perbedaan” sambung Asisten I, perbedaan telah dirasakan, dengan adanya penerimaan penghargaan ini menjadikan lebih terukur dalam perencanaan dalam pembuatan program pembangunan kota sehingga baik jangka pendek maupun jangka panjang program kegiatan lebih terinci di semua lini.