Jakarta, ham.go.id – Direktorat Informasi HAM, Direktorat Jenderal HAM melaksanakan wawancara dalam rangka peliputan profil penerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, dimana provinsi DIY menerima 4 (empat) penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM diantaranya, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman yang diselenggarakan di Graha Pengayoman pada tanggal 11 Desember 2015 dan puncak acaranya dilakukan di Istana Negara dan diterima langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam peringatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan penghargaan kepada 27 Provinsi, dan 132 Kabupaten/Kota peduli HAM. Penghargaan diberikan karena walikota dianggap memenuhi kriteria sebagai pembina kota peduli Hak Asasi Manusia tahun 2014. Dari empat penghargaan yang diterima provinsi DIY, satu Kabupaten/Kota menjadi pilihan untuk di wawancara adalah Kota Yogyakarta.
Wawancara dilakukan oleh Kasubdit Publikasi Media, Direktorat Informasi HAM Drs. Edy Wibawa, M.Si. didampingi Taufik, S.SI selaku JFU Pegolah Bahan Informasi dan Publikasi diterima oleh Ir. Edy Muhammad Kepala Bappeda didampingi Imron effendi, SH. CN dari Bagian Hukum dan Drs. Nur Pireno Yulianto dari Bagian Humas Pemerintahan Kota Yogyakarta, wawancara dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dilaksanakan di Kantor Walikota Yogyakarta, kamis (21/4).
Dalam kesempatan wawancara, Drs. Edy Wibawa, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan wawancara yaitu untuk mendapatkan informasi adakah dampak dari penerimaan penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM terhadap penerapan norma dan standar HAM, sebagaimana strategi pencapaian sasaran implementasi RANHAM tahun 2015-2019. Beberapa pertanyaan diajukan kepada Kepala Bappeda Ir. Edy Muhammad, ialah : >>>
- apakah makna penghargaan tersebut bagi kota Yogyakarta?
- Penghargaan sebagai kota peduli HAM menjadi satu kelengkapan lagi bagi citra Kota Yogyakarta. Menambah lagi deretan predikat yang telah banyak disandang selama ini. Kota peduli HAM mempunyai arti bahwa kota ini telah mempunyai komitmen dan pelaksanaan penghormatan pada nilai-nilai HAM atas nama kemanusiaan yang menjadi dasar berkehidupan.
- Apakah penghargaan memberikan dampak positif atau negatif bagi pembangunan Kota Yogyakarta?
- Penghargaan sebagai Kota Peduli HAM memberi dampak positif dan arti penting bagi kota yogyakarta:
- Merupakan bukti capaian atas pelaksanaan kebijakan dan program dalam pemenuhan nila nilai
- Menjadi tolak ukur baru pelaksanaan kebijakan dan program yang tetap harus menunjang dan memenuhi nilai-nilai HAM sesuai ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dan meningkat
- Menjadi pijakan baru bagi perjuangan dan pengembangan kebijakan dan program pemenuhan nilai-nilai HAM
- Apakah Kriteria Kab./Kota Peduli HAM ini dapat menjadi alat ukur hasil kinerja pemerintah daerah?
- Kriteria Kota peduli HAM dapat menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan daerah dalam perjuangan pemenuhan nilai-nilai HAM disamping kinerja pemerintahan daerah yang selama ini identik dan dikenal yaitu kinerja keuangan daerah dan kinerja pelaksanaan pemerintahan daerah
- Apakah ada perbedaan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak sebelum dengan setelah menerima penghargaan ini?
- Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM akan semakin meningkat seiring dengan kebijakan dan program pemenuhan nilai-nilai HAM yang telah dijalankan, menjadikan keterjaminan program keberpihakan dan pembangunan HAM tetap harus dijalankan.
- Dalam penilaian Kab./Kota Peduli HAM ada beberapa kriteria dari 5 (lima) hak yang diangkat, menurut Bapak pada pemenuhan hak apa yang memiliki kendala terbesar dalam mewujudkan Kab./Kota Peduli HAM di Kota Bapak saat ini?
- Beberapa kriteria bagian dari pemenuhan dari 5 hak :
- Hak hidup
- Hak mengembangkan diri
- Hak atas kesejateraan
- Hak atas rasa aman
- Hak perempuan
Masing-masing mempunyai karakteristik permasalahan tersendiri. Dari kelima hal hak tersebut, hak perempuan mempunyai sifat permasalahan yang tidak bias berdiri sendiri dari upaya pemerintah daerah membangun upaya pemenuhan hak tersebut. hal tersebut sangat bergantung dari penyadaran dan penyikapan kaum perempuan dalam menunjukan eksistensinya. Jadi membutuhkan upaya yang tidak cukup sepihak peran pemerintahan daerah saja.
- Adakah kendala bagi Bapak/Ibu sebagai kepala daaerah dalam mengimplementasikan HAM
- Kendala upaya penegakan kebijakan dan pembangunan pemenuhan HAM ada pada upaya penyadaran bersama bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama oleh semua pemangku kepentingan untuk memperjuangkan pemenuhan HAM.
- Apa saja upaya-upaya yang telah Bapak beserta Jajaran lakukan bagi terpenuhinya HAM?
- Bagi pemerintah daerah kebijakan dan pemenuhan nilai-nilai HAM dimasukan ke dalam program dan kegiatan yang menjadikan pertimbangan pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam penyusunan rencana kegiatan.
Satu contoh adalah dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD harus melaksanakan penilaian Gender Budgeting Statement (GBS) yaitu upaya untuk memberikan ruang pemenuhan untuk kaum rentan yaitu perempuan, difabel, lanjut usia, dan anak.
pemerintah Kota Yogyakarta telah membentuk satu lembaga dinas tersendiri berupa Kantor Pembedayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) yang diantaranya bertujuan untuk semakin memperkuat pengarusutamaan dan pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat rentan (perempuan, difabel, lanjut usia, dan anak) dalam partisipasi pembangunan daerah.
- Seberapa besar kepedulian masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak Pemerintah Kota Yogyakarta?
- Masyarakat mempunyai rasa kepedulian yang tinggi dalm penghormatan HAM yang berdasar atas nilai-nilai yang terbentuk dalam masyarakat yang telah berjalan dalam kesejarahan yang panjang dan membentuk budaya kota. Kota Yogyakarta telah mendapatkan apresiasi sebagai ‘Then City Of Tolerence’,sebagai bukti bentuk pengakuan dunia luar atas pemenuhan nilai-nilai dasar toleransi kemanusiaan yang merupakan bagian pemenuhan HAM pada masyarakat.
- Sejauhmana masyarakat di Kab./Kota yang bapak pimpin dapat mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan yang telah disediakan?
- Pada bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar adalah jaminan pendidikan dan jaminan kesehatan. Semua warga kota yang mempunyai KTP dan masuk dalam katagori tidak mampu dijamin memperoleh pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan dasar.
- Wajib Belajar 12 tahun : ‘Tidak boleh ada warga yang tidak bersekolah karena alas an ketiadaan biaya’
- Dari segi produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sudahkah memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM kepada masyarakat?
- Produk hukum yang memberikan perlindungan HAM sejalan dengan ketentuan dasar peraturan bahwa semua berdiri di atas rasa keadilan bagi semua.
Contoh peraturan yang terkait pemenuhan HAM : Perawal No.8 Tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandangan Disabilitas
- Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam menangani permasalahan pekerja anak dan eksploitasi anak?
- Penanganan permasalahan pekerja anak dan ekspolitasi anak dilakukan melalui program pelayanan kependudukan, berupa konseling yang berupaya untuk mencegah terjadinya permasalahan dan penyimpangan pada obyek anak
- Setiap anak yang baru lahir mendapatkan KIA (Kartu identitas Anak)
- Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam menangani permasalahan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah?
- Pelaksanaan penenangan rumah tidak layak huni dilakukan kerjasama dengan pemerintahan pusat sebagai bagian program bersama yang saat ini kewenangan menurut undang-undang telah menjadi kewenangan pusat.
- Telah ditetapkan Keputusan walikota tentang kawasan Kumuh
- Telah dilaksanakan pembahasan Raperda Kawasan Kumuh
- Menjadi bagian agenda pembangunan 100 -0 -100
100% : pemenuhan air bersih
0% : kawasan kumuh
100% : pemenuhan sanitasi
- Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam memenuhi hak anak-anak berkebutuhan dan para penyandang disabilitas?
- Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convetion on The Rights of Persons with Disabilitas maka dibentuk Perwal No.8 Tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandangan Disabilitas untuk mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi penyandang disibilitas.
- Adakah saran/masukan bagi panitia penilai Kab./Kota Peduli HAM dari segi tekhnis maupun non tekhnis?
- Saran/masukan bagi panitia penilai kota/kab peduli HAM :
Penghargaan menjadi satu aspek penilaian yang memberikan bobot yang diantara nya dapat untuk meningkatkan dukungan pusat bagi pembangunan daerah Perlu kriteria atas tingkatan kota/kabupaten dan lebih detail jenis kepedulian HAM bagi kota/kabupaten.