Perpu Kebiri: Lindungi Hak Anak Indonesia!!

Jakarta, ham.go.id – Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang dahulunya merupakan anak, hingga tumbuh berkembang menjadi dewasa. Tumbuh kembang anak menjadi bagian penting dalam rangka mewujudkan manusia dewasa yang seutuhnya.

 “Kita patut prihatin atas kejadian akhir-akhir ini mengenai apa yang terjadi pada anak, baik sebagai korban maupun pelaku dalam kasus tindak pidana dan oleh karenanya perlindungan anak menjadi penting disini. Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Nah, Perpu kebiri pun juga dalam rangka perlindungan kepada anak,” ungkap Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wil IIA, Kusen disela-sela Diseminasi HAM bagi Pelajar bertempat di Kamwil Kemenkumham Maluku, Kamis (26/5).

 Ada 4 (empat) hal menurut Kusen yang menjadi alasan mengapa Perpu Kebiri perlu mendapatkan dukungan secara optimal agar anak dapat tumbuh kembang dengan baik.

 “Pertama, anak merupakan kelompok rentan. Anak dipandang sebagai pribadi yang karena keterbatasannya mudah untuk dieksploitasi, korban tindak pidana, penganiayaan dan lain sebagainya. Bahkan hak anak menjadi salah satu dari 10 (sepuluh) hak dasar manusia,” imbuh Kusen.

 “Kedua, Perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi. Sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 22 ditegaskan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah

berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak,” jelasnya.

 “Ketiga, sesuai nawa cita Presiden Jokowidodo bahwa perlu menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Warga negara yang dimaksud juga termasuk didalamnya anak Indonesia, oleh karenanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri merupakan salah satu bentuk dan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak,” menurut Kusen.

 “Keempat, Anak merupakan aset bangsa Indonesia. Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia”, Pungkas Kusen.

 Semua orang tentu berharap, bahwa tumbuh kembang anak dapat berjalan dengan baik dan itu tidak semata-mata menjadi tanggungjawab Negara dalam hal ini pemerintah, namun masyarakat, instansi pemerintah non pemerintah, keluarga hingga diri kita sendiri juga wajib untuk mewujudkannya. (ion)

Post Author: operator.diskuat1