JAKARTA– ham.go.id – Ditjen HAM mengadakan kegiatan Rapat Kerja Standar Opeasional Prosedur (SOP) tanggal 25-27 Mei 2016 di Hotel Puri Denpasar Jakarta, dengan mengundang perwakilan Bidang HAM seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menindaklanjuti perubahan Orta Kementerian Hukum dan HAM RI(27/05).
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran atau permasalahan hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia baik yang dikomunikasikan maupun yang belum atau tidak dikomunikasikan harus dilakukan penanganannya. Penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang belum atau tidak dikomunikasikan di Direktorat Jenderal HAM ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat dengan melakukan telaah analisis permasalahan dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, penyusunan surat koordinasi ke instansi terkait yang berwenang untuk menangani serta melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait di daerah untuk mendorong dan mendapatkan klarifikasi atas permasalahan yang terjadi, termasuk tindak lanjut penanganan yang telah dilakukan dalam upaya menyelesaikan permasalahan dimaksud.
Selanjutnya dianggap penting untuk memiliki Standar Opeasional Prosedur (SOP) ynag seragam antara pusat dan bidang hak asasi manusia di kantoe wilayah. Melalui kegiatan rapat kerja ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Diakhir kegiatan para peserta menyepakati komitmen bersama yang ditandatangani oleh seluruh peserta dan disaksikan oleh yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut.
- Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan hal yang penting untuk keseragaman pemberian layanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan komunikasi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan terencana, terprogram dan teruji hasilnya secara optimal.
- Sepakat untuk melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia No. HAM-01.OT.02.02 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
- Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti di tiap-tiap Bidang HAM masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.