Manado – ham.go.id – Tim dari Ditjen HAM yang terdiri dari Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II, Jamaludin, Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I, Veronica Mardiyati dan Kasi Hak Ekosob Subdit Yankomas Wilayah II, Muh. Irwin, melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (30/05).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Selamet Yuswanto, membahas beberapa permasalahan antara lain berkaitan dengan masalah pertanahan, ketenagakerjaan dan proses hukum tidak berjalan dalam perkara tindak pidana. Oleh karena itu, Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Perwakilan Polda Sulawesi Utara, Biro Hukum Pemeritah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Manado, Kantor Pertanahan Kab. Minahasa Utara, Bagian Hukum Pemerintah Kab. Minahasa Utara dan Direktur PT. Talkindo Selaksa Anugerah (BREAD TALK).