RANHAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi BALI

Tabanan, ham.go.id – Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) wilayah II, Direktorat Kerja Sama HAM, Direktorat Jenderal HAM menghadiri Rapat Koordinasi RANHAM dengan Pemerintah Daerah Wilayah II, Provinsi Bali, Tabanan (25/05).

RANHAM merupakan tindak lanjut dari Konvensi Wina (Vienna Convention) mengenai  implementasi HAM. RANHAM periode ke-IV ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang merupakan gabungan antara RANHAM dan RAN Penyadang Disabiltas. Sistem pelaporan yang baru saat ini menjadi lebih simple karena telah dilakukan secara paperless atau secara on-line (pelaporan KSP).

Pertemuan yang membahas dua hal (aksi ham dan penilaian kriteria Kab/Kota Peduli HAM) berlangsung di Kantor Walikota Tabanan ini di hadiri oleh SKPD (Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kab./Kota se-Provinsi Bali). Menghadirkan narasumber dari Ditjen HAM, Bappenas, Biro Hukum Pemprov. Bali dan Kadiv. Yankum, Kemenkumham Bali, Liestiarini Wulandari.

Tujuan pertemuan ini untuk memberikan pencerahan dan koordinasi terkait Aksi HAM dan kab/kota peduli HAM khususnya di Provinsi Bali agar dapat menjadi kota peduli HAM dan tidak raport merah lagi pada pelaporan aksi ham daerah tahun ini. Pada pertemuan ini Ditjen HAM diwakili oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri & RANHAM Wilayah I, Dyah Windajanti, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri & RANHAM Wilayah II, Bertha E. Saragi, dan Pengolah Data Kerja Sama, Septian Asriwanto.(sa).

Post Author: operator.ks1