Yogyakarta, ham.go.id – Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) wilayah II, Direktorat Kerja Sama HAM, Direktorat Jenderal HAM menghadiri Rapat Koordinasi RANHAM dengan Pemerintah Daerah Wilayah II, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yogyakarta (19/05).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta ini di hadiri oleh SKPD (Bappeda, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Kab./Kota se-Provinsi DIY). Ditjen HAM diwakili oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II, Bertha E. Saragi, Kasi Kerja Sama dan RANHAM wilayah IIa, Lia Mariani, dan Kasi Kerja Sama dan RANHAM wilayah IIb, Relly Listriyana Susan.
RANHAM tahun ini berbeda dengan RANHAM yang lalu yakni mengenai kepanitiaan, dimana RANHAM kali ini tidak menyatakan kepanitiaan di daerah. Berdasarkan hasil evaluasi, pembentukan kepanitiaan di daerah belum berjalan dengan baik sehingga RANHAM saat ini hanya membentuk kepanitiaan di pusat. RANHAM saat ini menunjuk Bappeda sebagai unit yang melaporkan, karena pelaporan pada RANHAM kali ini melalui sistem online dimana yang memiliki user name dan password dari KSP untuk daerah hanya Bappeda.

Penyusunan Aksi HAM 2016 didasarkan pada permasalahan yang penting dan mendesak sehingga diperlukan program/aksi yang khusus, dan juga merupakan aksi yang harus bisa diterapkan di semua daerah. Untuk mengimplementasikan aksi HAM dilibatkan Bappeda dan Inspektorat, dimana dalam SE Mendagri akan dijelaskan mengenai tugas masing-masing dalam pelaksanaan aksi HAM 2016.
Yogyakarta merupakan contoh daerah yang sudah melaksanakan aksi HAM dengan baik, dan dapat menjadi contoh daerah lain. Hal tersebut dapat kita lihat dari pencapaian pada tahun 2015 di mana dari 4 Kabupaten da 1 Kota, ada 3 Kabupaten dan 1 Kota yang berhasil meraih penghargaan Kab./Kota Peduli HAM. Mengenai Permen Kab/Kota Peduli HAM akan diselesaikan secepatnya yang kemudian akan dilakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Dalam Permen Kab/Kota Peduli HAM yang akan dinilai adalah struktur, proses dan hasil. (sa).