Jakarta, ham.go.id – Bertepatan dengan hari Lanjut Usia (Lansia) Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menyampaikan perhatiannya terhadap Lansia dengan melakukan talkshow di Radio Jaringan KBR, Senin (30/5).
“Kenapa lansia perlu diperhatikan, karena dalam salah satu visi misi Nawacita disampaikan bahwa negara dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada setiap orang termasuk didalamnya lansia,” ungkap Mualimin Abdi dalam membuka talkshow pada pagi itu. Ia juga menambahkan Ditjen HAM melalui RANHAM telah memasukan Lansia sebagai salah satu aksinya.
Hadir sebagai narasumber pada saat yang sama, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Swastisvarna, Adhi Santika. Yayasan ini lahir sebagai bentuk kepedulian generasi muda dan generasi tua untuk bisa hidup berdampingan dan hidup lebih baik ke depannya. “Saat ini jumlah Lansia di Indonesia diperkirakan mencapai 25 juta jiwa, dimana 80% diantaranya masih aktif (potensial –red),” ungkap Adhi Santika. Ia juga menambahkan, lansia masih diperlukan dalam pembangunan negara. “Lansia berhak mendapatkan pengetahuan seperti layaknya masyarakat usia aktif. Pemberdayaan Lansia yang masih potensial perlu ditingkatkan dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.
Melengkapi yang telah disampaikan Adhi Santika, Mualimin Abdi menambahkan “Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 yang disebut Lansia adalah mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas, namun di beberapa institusi ada yang menduduki jabatan misalnya dosen yang baru pensiun pada usia 70 tahun, mereka inilah yang disebut lansia potensial,” imbuhnya.
Adhi Santika menyampaikan saat ini keberadaan lansia harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena sampai saat ini masih ada stigma yang mengatakan lansia sebagai objek pembangunan bukan subjek pembangunan. “Lansia juga punya potensi untuk berpartisipasi tidak hanya menerima bantuan. Regulasi diperlukan untuk pemenuhan dan perlindungan HAM bagi Lansia sehingga mereka tidak terpinggirkan,” ungkapnya.
“Dalam mensejahterakan Lansia diperlukan adanya kerjasama antara Kemenkumham, Kemensos, Kementerian terkait dan juga pemerintah daerah untuk mendata lansia yang masih memiliki kemampuan khusus untuk bisa menjadi lansia potensial,” ungkap Mualimin Abdi. Ia juga menyampaikan bentuk dari kesejahteraan itu adalah dengan membuat regulasi yang mempermudah para lansia untuk memenuhi kebutuhannya.
Adhi Santika mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemenkumham. “Saat ini biasanya bentuk kesejahteraan lansia hanya dengan memberi pelayanan, sedangkan Kemenkumham lebih memperhatikan hak lansia, ini patut diapresiasi,” ungkapnya.
Untuk memperbaiki kebutuhan lansia di masa akan datang, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa “Pemerintah daerah melakukan identifikasi untuk melakukan kegiatan yang sifatnya positif sesuai kebutuhan sehingga tidak akan ada lansia yang merana. Karena kebutuhan lansia bersifat sederhana seperti ketenangan dan kesehatan,” pungkasnya menutup talkshow pada pagi hari itu. (ky)