Oleh : Sofyan*
Negara adalah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas, serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam setiap Negara modern masa kini, banyak sekali campur tangan Penguasa Negara dalam kehidupan masyarakatnya sehari-hari, antara lain campur tangan di bidang politik, dalam bidang ekonomi, sosial budaya, kehidupan keluarga, perkawinan, kesenian, maupun olah raga, serta dalam bidang agama kepercayaan dan teknologi. Seluruh campur tangan tersebut diwujudkan dalam bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak simpang siur dan tidak menimbulkan keraguan pada semua pihak yang bersangkutan, kemudian jika suatu hari timbul konflik maka mudah penyelesaiannya.
Bentuk hukum tersebut mutlak dengan tujuan: (1) untuk menata-tertibkan masyarakat, (2) untuk mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat, (3) untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa (konflik), (4) untuk menegakkan keamanan dan ketertiban, (5) untuk mengukur tata cara penegakan keamanan dan ketertiban, (6) untuk mengubah tatanan masyarakat seperlunya sesuai dengan perubahan keadaan, (7) untuk mengatur tata cara pengubahan atau perubahan keadaan.
Pada akhirnya, campur tangan Penguasa Negara tersebut dilakukan oleh para pejabat atau Petugas Administrasi Negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat susunan Penguasa Negara sebagai berikut: (1) Penguasa Legislatif, Penguasa Peraturan Perundang-Undangan (Presiden dan DPR), (2) Penguasa Eksekutif, Penguasa Pemerintahan (Presiden dengan dibantu oleh Pejabat-pejabat Pemerintah), (3) Penguasa Administratif, Penguasa Administrasi Negara (Presiden dengan mengepalai Administrasi Negara), (4) Penguasa Yudikatif, Pengadilan (Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi)
Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat, yakni: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia.
Instrumen Pemerintahan diartikan sebagai alat / sarana yang digunakan oleh Pemerintah / Administrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen Pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pada dasarnya pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh tiga lembaga (organ) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan instrumen hukumnya, salah satunya adalah Pemerintah yang mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat dan mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan administrasi negara. Secara garis besar, perbuatan administrasi negara dikelompokkan dalam 3 macam perbuatan, yaitu mengeluarkan peraturan perundang-undangan, mengeluarkan keputusan, melakukan perbuatan materil. Sedangkan, macam-macam instrumen pemerintah, yaitu instrumen yuridis pemerintah, peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, peraturan kebijaksanaan, rencana, perizinan, instrumen hukum keperdataan.
Hak Asasi Manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat Indonesia.
Penyelesaian hak asasi manusia di Papua merupakan bagian dari Nawacita 2014 – 2019: (1) Misi Pemerintah 2014 – 2019, yakni mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum, (2) agenda ketiga dalam Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan), (3) program pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa, kawasan timur Indonesia dan kawasan perbatasan.
Beberapa Kebijakan Negara terkait Percepatan Pembangunan di Papua:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Peraturan Presieden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
- Uji Materi Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2001 tayng telah diubah dengan Perppuu Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang HAM, antara lain melalui: (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015 – 2019, (2) Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia 2015, (3) Direktorat Jenderal HAM telah berupaya untuk berkoordinasi dengan Bidang HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua maupun Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM kepada instansi terkait, melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang melakukan penerimaan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM, (4) kerjasama antara Direktorat Jenderal HAM dengan Komnas Perempuan dalam Anyam Noken Perempuan Papua.
Kebijakan Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM tersebut sejalan dengan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
*)Sofyan, S.Sos., SH., MH.
Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Disampaikan pada kegiatan SEMINAR NASIONAL DAN RAPAT KOORDINASI ADKASI
yang diselenggarakan oleh ASOSIASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELURUH INDONESIA (ADKASI) ZONA VII (PAPUA) PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT TANGGAL 27-29 MEI 2016.