Ambon, ham.go.id – Direktur Kerja Sama HAM menghadiri Rapat Koordinasi RANHAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Selasa (19/04).
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi.
“Dalam upaya untuk menyederhanakan efisiensi pengumpulan pelaporan RANHAM, Kanwil Kemenkumham Maluku akan mengadakan “Papeda morning” untuk sharing dan bertukar pikiran dengan SKPD terkait dengan pelaporan RANHAM,” ungkap Priyadi.

Pertemuan yang dihadiri para pejabat tinggi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku dan Bappeda, Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum Kab/Kota se-Provinsi Maluku dengan menghadirkan narasumber Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit, dan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Reni Nendisa.
Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan Perpres 75/2015 tentang RANHAM 2015 – 2019 dan Aksi HAM Daerah 2016 serta pelaporannya. Pada kesempatan ini disampaikan juga Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang penilaiannya setiap 1 tahun sekali dimana Kab/Kota yang masuk kriteria peduli HAM akan mendapat penghargaan dari Presiden sebagai Kab/Kota peduli HAM.
Berdasarkan hasil evaluasi, pembentukan kepanitiaan di daerah belum berjalan dengan baik sehingga RANHAM tahun ini berbeda dengan terdahulu dimana kali ini tidak menyatakan kepanitiaan di daerah. Untuk RANHAM pusat dibentuk Sekretariat Bersama (Setber) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensos, Kemendagri, Kemenlu dan Bappenas. Pelaporan Aksi HAM Daerah menjadi kewajiban Bappeda melalui sistem online dengan user name dan password yang diberikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).(sa).