Penanganan Dugaan Pelanggaran Aktual di Provinsi Papua

JAYAPURA, ham.go.id – Tim  Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM dibawah pimpinan Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV, Zuliansyah melakukan koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM Aktual di Provinsi Papua, Kamis (4/08).

Kegiatan diawali dengan melakukan pertemuan antara Tim Ditjen HAM dengan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Habel Way, membahas beberapa permasalahan HAM yang terjadi di Provinsi Papua antara Tahun 2014-2016 yang menjadi sorotan dunia internasional.  Tim juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Papua, Inspektur Pengawas Daerah, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Direktorat Operasioanal Polda Papua.

Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa maraknya demonstrasi yang dilakukan ormas-ormas di Papua disebabkan oleh adanya agenda dari kalangan ormas tersebut yang ingin menuntut hak sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk menentukan nasib sendiri.

Menurut Zuliansyah, pengesahan ICCPR oleh Indonesia secara tegas dinyatakan bahwa ketentuan hak menentukan nasib sendiri tidak dianggap sebagai hak untuk memisahkan diri dari suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agenda tersebut sengaja dihembuskan guna menyudutkan posisi Pemerintah Republik Indonesia di dunia Internasional. Isu penting yang menjadi perhatian utama dari permasalahan HAM di Papua sebenarnya adalah bagaimana pemerintah melakukan pemenuhan HAM bagi warga Papua, khususnya pemenuhan hak-hak dasar, karena kenyataannya banyak warga Papua yang masih belum terpenuhi hak-hak dasarnya. Untuk itu Pemerintah Daerah Papua terus mengupayakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut.(agr)

Post Author: Septian Sodiq