Chiang Mai, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menghadiri undangan dari Representative of Thailand The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights dalam acara The 2nd ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Regional Dialogue on The Mainstreaming of The Rights of Persons With Disabilities in The ASEAN Community di Hotel Shangri-la, Thailand (29/06-01/07).
Seminar yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Chiang Mai, Thailand dari tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli 2016 dihadiri 154 (seratus lima puluh empat) orang peserta yang terdiri atas wakil dari: Perwakilan dari Kementerian terkait di beberapa negara anggota ASEAN; AICHR Representatives; ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) Ministries pertaining to PWDs; Members of the ASEAN Senior Economic Officials (SEOM) and/or ASEAN Senior Transport Officals (STOM); Members of the ASEAN Senior Officials on Education (SOM-ED); Members of the ASEAN Senior Officials on Health Development (SOMHD); Members of the ASEAN Senior Labour Officials (SLOM); Members of the ASEAN Senior Officials On Transnational Crime (SOMTC); Representatives from Disabled People Organisations; Representatives from other regional bodies; Representatives from Disabled People Organisations (DPOs). Pembicara dalam dialog ini berasal dari: Organisasi Penyandang Disabilitas di tingkat ASEAN dan Asia Pasific; Asosiasi regional dan ASEAN; Kementerian/Lembaga; Badan-Badan Khusus PBB. Ditjen HAM diwakili oleh Kasi Kerja Sama Bilateral, Henny Tri Rama Yanti.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Ketua AICHR sekaligus perwakilan Republik Laos untuk AICHR, Mr. Phoukhong Sisoulath. Tujuan dari kegiatan dialog ini adalah untuk mengimplementasikan mandat dari AICHR, mengurangi hambatan atau kendala yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, dan meningkatkan kerja sama di badan-badan ASEAN untuk memenuhi hak-hak dari penyandang disabilitas. Hak-hak dari penyandang disabilitas tersebut sejalan dengan apa yang telah dijelaskan deklarasi ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN sebagai bagian dari Konvensi PBB, berkewajiban memajukan dan melindungi hak dari penyandang disabilitas. Convention on the Rights of People with Disability, merupakan cross cutting issues, sehingga permasalahan mengenai hak penyandang disabilitas dimaksud juga menyangkut permasalahan-permasalahan lainnya.
Dialog Regional ke-2 di Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas di ASEAN ini adalah tindak lanjut kegiatan untuk dialog pertama yang diselenggarakan oleh Komisi AICHR di Bangkok pada bulan Desember 2015. Dialog ini merupakan bagian dari program pertama yang berfokus pada penyandang disabilitas dan bagaimana para pemangku kepentingan di ASEAN dapat membantu untuk pengarusutamaan hak-hak mereka dalam tiga pilar komunitas ASEAN, yaitu Politik ASEAN dan Komunitas Keamanan (APSC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC). Sekitar 120 peserta dari seluruh negara anggota ASEAN. Berbagai sektor akan diwakili, termasuk dari mekanisme HAM ASEAN (AICHR dan ACWC).(sa)