Inventarisasi produk hukum daerah dari perspektif HAM di Sulawesi Tenggara

Kendari, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi dengan lintas terkait dalam rangka pengumpulan produk hukum daerah pada provinsi/kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, Selasa-Jumat (2-5/8).

Pelaksanaan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke beberapa instansi terkait, yakni: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe.

Tim Analisis dipimpin Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Sofia Alatas berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Efendi Kalimudin, Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Kendari, Gunawan DJ serta Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Aslita Modo.

Pada prinsipnya mereka menyambut baik tawaran bantuan dari Ditjen HAM yang akan memberikan masukan dari aspek HAM, terhadap 45 Perda yang mengalami pembatalan oleh Kemendagri.

“Pada saat pembentukan Perda, Provinsi selalu melibatkan perancang dari Kanwil terutama dalam hal penyusunan dan harmonisasi serta pembulatan konsep. Juga selalu melibatkan peran serta masyarakat dan tokoh adat khususnya pada saat pembahasan di DPRD, sehingga sampai saat ini belum ada perlawanan dari masyarakat,” ujar Efendi. (denis)

Post Author: Septian Sodiq