10 Prinsip-Prinsip HAK ANAK, apa saja?

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM diminta untuk menjadi Narasumber untuk menyebarluaskan nilai Hak Asasi Manusia oleh Kepala SMK 41 Jakarta kepada siswa/siswinya, bertempat di ruang kelas masing-masing dan diikuti oleh sekitar 390 anak , Selasa (30/8).

Pelajar dalam kapasitasnya sebagai anak, perlu mengenal bagaimana seorang anak sangat perlu untuk dilindungi. Hal ini tidak terlepas dari bagaimana prinsip-prinsip dalam mengedepankan hak-hak anak.

Mengenai hak anak sesungguhnya secara universal telah ditetapkan melalui Sidang Umum PBB tanggal 20 November 1959, dengan memproklamirkan Deklarasi Hak –Hak Anak. Dalam deklarasi tersebut memuat sepuluh prinsip hak-hak anak.

“Pertama, setiap anak harus menikmati semua hak yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa terkecuali, tanpa pembedaan dan diskriminasi. Kedua, Setiap anak harus menikmati perlindungan khusus, harus diberikan kesempatan dan fasilitas oleh hukum dan perangkat lain sehingga mereka mampu berkembang secara fisik, mental, moral, spiritual dan sosial dalam cara yang sehat dan normal,” Jelas Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIB, Naniek Pangestuti pada saat sosialisasi dalam acara tersebut.

Ketiga, prinsip anak sejak dilahirkan harus memiliki nama dan identitas kebangsaan.

keempat, setiap anak harus menikmati manfaat dan jaminan sosial. Kelima, setiap anak yang baik secara fisik, mental dan sosial mengalami kecacatan harus diberikan perlakuan khusus, pendidikan dan pemeliharaan sesuai dengan kondisinya,” tambah Naniek

Keenam, untuk perkembangan pribadinya secara penuh dan seimbang setiap anak memerlukan kasih sayang dan pengertian. Ketujuh, setiap anak harus menerima pendidikan secara Cuma-Cuma dan atas dasar wajid belajar.

Kedelapan, setiap anak dalam situasi apapun harus menerima perlindungan dan bantuan yang pertama. Kesembilan, setiap anak harus dilindungi dari segala bentuk keterlantaran, tindakan kekerasan, dan eksploitasi. Kesepuluh, Setiap anak harus dilindungi dari setiap praktek diskriminasi berdasarkan rasial, agama dan bentuk-bentuk lainnya”, Pungkas Naniek.

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal HAM dengan Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat HAM (Koppeta-HAM) dengan Kepala SMK 41 Jakarta. Kegiatan ini selain diikuti oleh anggota Koppeta-HAM juga dihadiri oleh para guru di sekolah tersebut. (ion)

Post Author: operator.diskuat1