Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi di ruang rapat utama lantai 3 Gedung Ditjen HAM, Senin (5/9).
Rapat dibuka oleh Direktur Informasi HAM, Agung Santoso dan di hadiri oleh dua narasumber, yaitu: Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI, Susyanto, dan Koordinator Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah. Pertemuan dihadiri 30 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Susyanto menyampaikan, “di dalam RUU yang baru ada bagian tentang dalam negeri, BAB VIII tentang Kapasitas Nasional. Pasal 66 Ayat 1, dalam melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pelaku usaha kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat 2, wajib meningkatkan kapasitas nasional, untuk mempekerjakan dan menyejahterakan masyarakat di sekitar tambang.”
Sementara itu Maryati menyampaikan bahwa tantangan besar bagi Indonesia ke depan adalah ketahanan energy untuk itu, masyarakat perlu mempunyai hak rasa aman dimana ekonomi, energi dan minyak harus memenuhi kebutuhan masyarakat. “Ada beberapa aspek usulan ketahanan energi, sudah waktunya RUU Migas Indonesia harus update dengan isu global” ujarnya. (denis)