FGD Pilkades Kab. Penajam Paser Utara

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Focus Group Discussion  dalam rangka analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM terkait Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur No.21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat lantai 2 gedung Ditjen HAM, kamis (8/9).

Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dan diikuti Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Instrumen HAM dan Kementerian terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan masukan kemudian dijadikan bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi terhadap Peraturan tersebut.

Ditinjau dari perspektif HAM, ada isu krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut, diantaranya mengenai status hak pilih warga desa. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) termasuk dalam memilih Kepala Desa merupakan hak dasar (basic rights) setiap warga negara, di bidang politik yang mencakup hak untuk memilih dan dipilih, jaminan hak dipilih terdapat pada UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28 D ayat (3), dan Pasal 28 E ayat (3). Hak memilih diatur dalam UUD 1945 yaitu mulai Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22 C ayat (1).

Pasal-pasal tersebut mensyaratkan tidak dibenarkan adanya diskriminasi dengan alasan apapun termasuk ras, kekayaan, agama, dan keturunan. Negara membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Pembatasan hak pilih warga negara, merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM warga negara di bidang hak sipil dan politik.(Ald)

Post Author: kasi.online