Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Focus Group Discussion dalam rangka analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM terkait pembahasan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara di ruang rapat Lt. 2 gedung Ditjen HAM, Senin(19/9).
Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber peneliti dari PUSHAM UIN Syarif Hidayatullah, Fahmi Ahmadi, dan dihadiri oleh Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Instrumen HAM dan Kementerian terkait.
Kegiatan Focus Group Discussion bertujuan untuk memperoleh data dan masukan terkait Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara yang kemudian dijadikan bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi terhadap Peraturan tersebut. Ditinjau dari perspektif HAM, pasal-pasal dalam peraturan ini belum cukup memenuhi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sehingga diperlukan penyesuaian dengan pengkajian ulang, revisi atau dibatalkan.(Ald)