Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pembahasan Aksi HAM (AHAM) Daerah Tahun 2016. Penajaman Aksi HAM ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal HAM Lt. 3, Jumat (03/10).
Pembahasan Aksi HAM Daerah Tahun 2016 dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan Badan Pelaksana Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Provinsi, dan Kanwil Kemenkumham, serta wakil/anggota Sekretariat Bersama RANHAM.
“Perlu diketahui Pada 26 Juli 2016 Rancangan Instruksi Presiden tentang Aksi HAM Tahun 2016 (R-Inpres) telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM selaku Koordinator Sekretariat Bersama RANHAM kepada Sekretaris Kabinet (Seskab), namun mengingat telah melewati masa pelaporan Aksi HAM Tahun 2016 bulan ke sembilan (B09), dan akan mendekati bulan ke dua belas (B12) yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah, perlu disepakati strategi dalam rangka pelaksanaan masa pelaporan Aksi HAM Tahun 2016,” ungkapnya.
Rakor kementerian/lembaga telah dilaksanakan pada 13 September 2016 berserta Anggota Setber RANHAM (Kemenkumham, Bappenas, Kemensos, dan Kemendagri) dan Kantor Staf Presiden (KSP), sambil menunggu Inpres ditandatangani oleh Presiden, rakor menyepakati masa pelaporan tetap berjalan di bulan kesepuluh (B10) dan bulan keduabelas (B12).

Guna menyikapi hal tersebut, Setber dan kementerian lembaga penanggung jawab Aksi HAM telah mencapai juga kesepakatan mengenai target capaian (kolom 6) dan data dukung (kolom 8) yang akan disampaikan pada masa pelaporan B10 dan B12. Rakor ini menghasilkan juga kesepakatan yang sama untuk Aksi HAM Daerah Tahun 2016.
Rakor Terbatas ini melahirkan kerja sama yang baik dan mampu memaksimalkan peran yang masing-masing sehingga capaian Aksi HAM Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang antara lain:
- Masa pelaporan bulan kesembilan (B09) akan diganti menjadi bulan kesepuluh (B10), mulai dari tanggal 28 Oktober – 5 November 2016;
- Masa pelaporan bulan keduabelas (B12) mulai dari tanggal 28 Desember 2016 – 11 Januari 2017;
- Pada masa pelaporan B10 dan B12, Aksi HAM Daerah Tahun 2016, Aksi ke 2, diubah kolom 6 dan 8 hanya menjadi masing-masing 1 ukuran dan 1 data dukung;
Ijin prakarsa mengenai perubahan Perpres 75/2015 tentang RANHAM telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui Seskab hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Presiden dan apabila ijin prakarsa tersebut disetujui, maka pelaporan pelaksanaan aksi HAM setiap tahunnya dapat terlaksana meskipun tanpa Inpres
Peran kanwil dalam masa pelaporan juga menjadi pembahasan dengan harapan dapat dikembangkan sistem pemantauan KSP yang sudah ada untuk memberikan akses kepada Kanwil Kemenkumham dalam memantau pelaporan yang sudah dilakukan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2015, hampir seluruh Kab/Kota terpaksa harus rapor merah karena tidak menyampaikan laporannya, dikarenakan beberapa faktor antara lain waktu sosialisasi Inpres Aksi HAM Tahun 2015 terbatas. Akan tetapi, kurang baiknya capaian tersebut tidak berarti Kab/Kota tidak melaksanakan.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM akan menyusun surat koordinasi yang akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, perihal pentingnya dikeluarkan Surat Edaran Mendagri dalam rangka pelaksanaan masa pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2016.(sa)