Perumusan Permasalahan RUU Tindak Pidana Terorisme dari Perspektif HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Rangka Perumusan Permasalahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme dari Perspektif HAM di Ruang Rapat Utama lt.3 gedung Ditjen HAM, Rabu (6/4).

Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik, Harniati, menghadirkan 2 orang narasumber dari Universitas Pancasila,  Inosentius Samsul dan Patricia Rinwigati dengan peserta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Pegawai dan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.

“Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan masukan untuk dijadikan bahan analisis yang menghasilkan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut,” ungkap Harniati.

Ditinjau dari perspektif HAM, ada isu krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) Terorisme tersebut, diantaranya mengenai waktu penahanan yang lebih lama daripada yang diatur KUHAP, kriteria tentang orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, perlunya pembentukan Lembaga Pemasayarakatan Khusus Narapidana Terorisme, serta peran Tentara Nasional Indonesia dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Masukan–masukan yang diterima pada  Rakor ini, diharapkan dapat diakomodir untuk menghasilkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang selaras dengan HAM.(Mrk).

Post Author: kasi.online