Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) D.I Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari perspektif hak asasi manusia di Ruang Rapat Setditjen HAM Lantai 2 gedung Ditjen HAM, senin (03/10).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Instrumen HAM, Molan Tarigan dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhyar Salmi diikuti oleh 23 peserta dari perwakilan Biro Hukum dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akademisi, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk memperoleh data dan masukan terkait Raperda Prov DIY tentang penyelenggaraan bantuan hukum dari kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan bantuan hukum berdasarkan perspektif HAM,” ungkap Molan Tarigan.
“Dalam Raperda ini, pemberian bantuan hukum masih ditemukan diskriminasi dengan adannya pengkategorian penerima bantuan hukum berdasarkan tiga prioritas (perempuan korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum dan penyandang disabilitas),” jelas Akhyar.
“Sementara dalam UU No.39 tahun 1999 menyatakan setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan perrmohonan pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yanng mejamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,” lanjutnya.
Diharapkan data dan masukan yang dihasilkan dalam FGD ini diakomodir dalam penyusunan Raperda Bantuan Hukum D.I Yogyakarta.(mrk)