Rakor Penyiapan Bahan Pelaporan Implementasi Konvensi Hak Anak

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Penyiapan Bahan Pelaporan Implementasi Konvensi Hak Anak di Ruang Rapat Utama Lantai 3 gedung Ditjen HAM, Rabu (05/10).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualamin Abdi dengan narasumber Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof  Zudan Arief Fakrullah  dan Assisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Ekspoitasi, KPPA, Rini Handayani yang dipandu oleh Grata Werdaningtyas dari Kementerian Luar Negeri. Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari perwakilan Kemenko PMK, Bappenas, Kominfo, Kemensos, KPI, Kemenaker, Kemkes, Ditjen AHU dan KL terkaitnya serta perwakilan Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk memperoleh data dan masukan dari Kementerian/ Lembaga terkait rekomendasi dari Komite Hak Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan” ungkap Mualamin Abdi.

“Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isi dari konvensi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komite Hak Anak.  Dalam Konvensi ini, pemenuhan dan perlindungan hak anak terdapat pada pasal 6 sampai dengan pasal 42, seperti hak atas perlindungan, hak hidup, hak atas kewarganegaraan, hak untuk menyatakan pendapat, hak atas pendidikan, hak untuk memperoleh informasi,  hak untuk diasuh,  hak untuk beristirahat, dan hak atas kesehatan. Selain itu, pada pasal 2  dalam Konvensi ini menyatakan bahwa setiap anak diperlakukan tanpa diskriminasi dan kepentingan terbaik anak, serta harus merupakan pertimbangan utama oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara dan swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif sesuai pasal 3. Sifat dari pelaksanaan hak-hak dalam Konvensi Hak Anak adalah kesetaraan dan non diskriminasi, ujar Mualimin.

“ Pemerintah Indonesia sendiri telah menyerahkan Laporan Periodik ke-3 dan 4 Konvensi Hak Anak ini di tahun 2010. Selanjutnya laporan tersebut telah  dibahas pada Sidang Sesi ke-66 pada tanggal 26 Mei–16 Juni 2014 di Jenewa. Komite Hak Anak telah menyampaikan 85 rekomendasi terkait implementasi konvensi tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan berikutnya yang akan disampaikan pada tahun 2019. Rekomendasi tersebut antara lain  pernikahan anak, anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual, anak korban penggusuran paksa, anak minoritas agama dan anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak dalam situasi kerja terburuk, perkembangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana anak, hak indentitas anak dan akte kelahiran dan permasalahan lain yang menjadi perhatian kita bersama, ungkap Mualimin.

“Diharapkan data dan masukan dari Kementerian Lembaga terkait dapat mempercepat proses penyusunan Laporan Implementasi Konvensi Hak Anak tersebut.(FW)

Post Author: operator.info1