Jakarta, ham.go,id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia kepada siswa/siswi Madrasah Aliyah As-Syafi’iyah 01, Tebet, Jakarta Selatan berjumlah 135 pelajar, bertempat di aula Sekolah, Kamis (26/1).
Hadir dalam kesempatan tersebut sekaligus sebagai pembicara, Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, Santosa Wahyu Sudrajat dan Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Darsyad beserta rombongan dari Direktorat Jenderal HAM.
Darsyad menjelaskan kepada para pelajar mengenai esensi Hak Asasi Manusia, “ Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau Negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki sejak seseorang mulai diakui sebagai manusia sekalipun ia masih berupa janin yang ada dalam rahim ibunya,” jelasnya.
“Hak dasar yang dimiliki manusia ada sepuluh, yaitu: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan terakhir adalah hak anak,” imbuh Darsyad.
“ Terutama sekali pada anak. Anak termasuk kelompok rentan sehingga hak-haknya sangat perlu untuk dijamin oleh negara,” imbuh Darsyad
Kelompok rentan merupakan semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Jadi kelompok rentan dapat didefinisikan sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena kondisi sosial yang sedang mereka hadapi.
Adapun Santosa Wahyu Sudrajad lebih menyoroti mengenai masalah hak-hak anak secara khusus. Menurutnya, penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip dasar dalam memperlakukan seorang anak.
“ Prinsip dasar tersebut adalah non-diskriminasi (tidak membeda-bedakan); menghargai pendapat anak; hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan kepentingan terbaik bagi anak. Jadi kesimpulannya, hak anak merupakan hak asasi manusia sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan,” jelas Santosa Wahyu.
Selain itu, maraknya tidak kekerasan terhadap anak hendaknya juga perlu diperhatikan lebih serius lagi, mengingat banyak kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, “tindak kekerasan dengan berbagai bentuk yang dilakukan para pelajar di lingkungan sekolah tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kriminal yang ada sanksi hukumnya sesuai Undang-undang No. 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 35/2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak”, pungkasnya. (ion)