“Nanti dibawa ke rapat paripurna, lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas, tergantung dari pimpinan DPR. Setelah rapat paripurna ada Badan Musyawarah yang memutuskan,” jelas Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1).
Menurutnya, isi dari RUU PKS tersebut bakal memberikan perlindungan masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual. Pasalnya, hal itu bisa terjadi pada siapapun. Materi RUU PKS juga diklaim lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang muatannya lebih memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP,” kata Totok.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menambahkan, saat ini, aksi kekerasan seksual sudah terjadi di mana-mana dan meresahkan masyarakat. Sehingga perlu ada pengaturan dalam regulasi yang bisa memberikan efek jera terhadap pelakunya.
“Efek jera itu bukan hanya sanksi pidana. Namun ganti materi yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual,” ujarnya.
Firman mengatakan, RUU PKS juga mengatur aksi kekerasan seksual yang terjadi karena latar belakang kelainan jiwa, serta antar lawan jenis yang melakukan seksual dengan kekerasan.
Baleg pun menargetkan pembahasan RUU PKS selesai tahun ini juga. Karena tidak bisa membiarkan para pelaku melakukan kejahatan seksual dengan bebas. [wah]
http://rmol.co/dpr/read/2017/01/31/278925/DPR-Setujui-Draf-RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-