PELAKSANAAN KEGIATAN DISEMINASI HAM DAN PENANDATANGANAN MOU (KESEPAKATAN BERSAMA) TENTANG PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT

20170127_105103       Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Nusa Tenggara Timur, jumat (27/1) telah melaksanakan diseminasi hak asasi manusia dengan tema “Tingkatkan Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Penegakan HAM Melalui Peran Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional HAM 2015-2019 (RANHAM)” di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang diikuti oleh berbagai SKPD dengan narasumber Bapak Drs. Alif Suaidi, M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Bapak Heru Saputro, SH.SE.MM selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT yang didampingi oleh dua orang staf bidang Ham yakni Regina Anu Siga, SH dan Ni Made Sari, SH.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk implementasi strategi RANHAM yakni penguatan institusi pelaksana RANHAM. Disamping melaksanakan kegiatan diseminasi HAM, juga dilaksanakan penandatanganan MOU (Kesepakatan Bersama) dalam rangka pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Manggarai Barat oleh Bapak Drs. Agustinus CH Dula selaku Bupati Manggarai Barat dan Bapak Alif Suaidi. Melalui penandatangan MOU tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan meningkatkan kinerja maupun peran semua pihak di Kabupaten Manggarai Barat bersama Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Penegakan HAM di daerah.

  Ruang lingkup yang menjadi kesepakatan bersama tersebut antara lain penyiapan regulasi, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia; pendidikan Hak Asasi Manusia melalui Diseminasi Hak Asasi Manusia, Sosilisasi Hak Asasi Manusia bagi unsur Aparatur Pemerintah, Pemuda, Pelajar dan Masyarakat; fasilitasi penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia melalui program aksi Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Perangkat Daerah/Badan/Lembaga; fasilitasi Pelayanan Komunikas Masyarakat terhadap pengaduan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia; fasilitasi pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan sistem dan mekanisme pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia secara online; dan pengkajian Hak Asasi Manusia.

  Salah satu poin penting dalam kesepakatan bersama tersebut dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim yang terbentuk dari pejabat dan staf Bidang HAM dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim tersebut melaksanakan penyiapan regulasi, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Evaluasi Peraturan Daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia pada tiga ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat antara lain Ranperda Tentang Pariwisata, Ranperda tentang Pemenuhan & Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pencegahandan Penanggulangan HIV/AIDS. Diharapkan melalui kerjasama ini mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap hak asasi manusia diantaranya juga pemenuhan dan perlindungan HAM melalui suatu produk hukum daerah yang berperspektif HAM dan sesuai dengan kebutuhan daerah khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.

 Dalam sambutannya, Alif Suaidi menjelaskan beberapa peran Kanwil kemenkumham yaitu melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan pengawasan oleh Pejabat Imigrasi, pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual dibidang pelayanan hukum, pembinaan narapidana dan upaya pemenuhan, penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM. Alif Suaidi mengapresiasi atas koordinasi dan kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui kegiatan diseminasi HAM ini. Beliau berharap pemerintah daerah mampu mengimplementasikan strategi RANHAM dan dibentuknya sekretriat bersama di daerah yang akan mengkoordinasi tiap organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan Aksi HAM.

    Pada kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Barat Bapak Agustinus CH Dula menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan diseminasi HAM di Kabupaten Manggarai Barat. Beliau juga berterima kasih atas terbentuknya Kantor Imigrasi sebagai suatu kebutuhan yang mendesak karena saat ini Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu destinasi wisata nasional yakni Pulau Komodo yang banyak dikunjungi oleh wisatawan baik asing maupun nasional dan juga ada 264 pulau di Kabupaten Manggarai Barat yang membutuhkan pengawasan terhadap potensi konflik dan berbagai jenis kejahatan oleh Pejabat Imigrasi bagi orang asing yang datang ke daerah ini.

    Bupati Manggarai Barat mengharapkan kepada Kemenkumham agar dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera dibentuk Lembaga Pemasyarakatan di ibukota kabupaten yakni Labuan Bajo dimana pemerintah daerah sudah mengusulkan dan menyiapkan lahan bagi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan. Di akhir sambutannya, Bupati Manggarai Barat berpesan kepada OPD dan lembaga terkait yang turut menghadiri kegiatan diseminasi Ham untuk dapat bertanggungjawab dalam setiap program kerjanya agar selalu mengimplementasi nilai-nilai HAM.

Post Author: kanwilntt