Konsultasi HAM antara Kedutaan Besar Swiss dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia didampingi oleh Direktur Kerja Sama HAM dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Swiss di Indonesia, di ruang rapat Dirjen HAM.(07/2).

           Duta Besar Swiss, Yvonne Bauman hadir bersama empet perwakilan dari kedutaan besar Swiss, Mr. Daniel Derzic (Deputy Head of Mission, Switzerland Embassy), Ms. Valerie Wagner (Federal Department of Foreign Affairs, Switzerland), Ms. Sophie Skives Kesven (Attachee Siwtzerland Embassy), Ms. Dewi Barnaz (Officer of Diplomatic Affairs, Switzerland Embassy);. Beliau menyampaikan tujuan dari kunjungan tersebut untuk konsultasi terkait HAM untuk mengetahui sejauh mana peranan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal HAM dalam melihat dan menangani permasalahan HAM akhir-akhir ini.

          Pembahasan dimulai dengan perkembangan HAM di Indonesia, meliputi kebebasan beragama juga mengenai hukuman mati dan isu terkait gender dan Papua. Disampaikan bahwa Indonesia sudah berkomitmen mengatur perlindungan HAM terhadap gender. Sesuai dengan Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, pada pasal 1 adalah setiap pembedaan, pengesampingan atau pelanggaran apapun yang dibuat atas dasar jenis kelamin yag mempunyai akibat atau tujuan mengurangi atau meniadakan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan oleh wanita, dengan mengabaikan status perkawinan mereka, atas suatu dasar persamaan pria dan wanita, akan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya atau bidang lain apapun.

          Komitmen Indonesia tersebut ditegaskan dengan telah meratifikasi Konvensi PBB Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsi terhadap Wanita. Penyusunan Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender. Undang-undang ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi dalam sosial, politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

         Konsultasi berjalan dengan kekeluargaan dan santai. Kedubes Swiss hadir di sini bukan untuk mengajari atau menunjuk, hanya ingin bertukar pendapat, belajar bersama, dan berdiskusi mengenai pandangan yang ada pada HAM di masing-masing negara. Ada juga elemen penting seperti UPR yang akan datang bulan Mei ini, Swiss dan Indonesia juga akan mendapatkan giliran laporan UPR di tahun 2017 (Swiss: November, Indonesia: Mei).

         Selanjutnya perwakilan Ditjen HAM juga akan hadir di Swiss dalam rangka mengikuti kegiatan High Level Segment pada Sidang Dewan HAM sesi ke-34 dan Side Event “Access to Justice in Juvenile Justice System” pada tanggal 8-13 Maret 2017. (ion/sa)

Post Author: operator.ks1