Jambi (09/02/17), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tebo. Kegiatan ini mengambil tema ”Implementasi Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 Terkait Larangan Aborsi Terhadap Anak Yang Masih Dalam Kandungan Sebagai Wujud Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM”yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari Tenaga Medis/Bidan dan Para Pemuka Masyarakat KabupatenTebo.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Parsaoran Simaibang dengan materi Konsep Dasar HAM dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Abas dengan materi Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sebagai Wujud Penilaian Kabupaten / Kota Peduli HAM. Kegiatan Diseminasi HAM dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah KabupatenTebo Abu Bakar, dan dilanjutkan pemberian pengarahan singkat kepada peserta Diseminasi HAM.