DISEMINASI HAM DI KOTA DUMAI

DISEMINASI HAM DI KOTA DUMAI

Kota Dumai, Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 telah dilaksanakan Diseminasi HAM yang merupakan salah satu program Pemajuan HAM (Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia). Diseminasi HAM ini sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: SEK.PR-01.04-118 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2017. Acara dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Staf Bidang HAM, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Dumai, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Akademisi, LSM atau Organisasi Masyarakat dan Perangkat Desa.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB diawali dengan Pembukaan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekda Kota Dumai (mewakili Sekda Kota Dumai), Bapak Handayani, S.H.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber yang bersal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (Kepala Bidang HAM, Bapak Drs. Warudju Ganipurwoko, SH, MH) dengan materi “Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan Permenkumham RI No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM” dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Dumai (Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Dumai, Bapak M. Syafeei, S.Sos, M.Si) dengan materi “Hak Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Dumai”.

Diseminasi HAM dilaksanakan dengan tujuan menyebarkan nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia dan memberikan pemahaman kepada Aparat Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, Akademisi mengenai implementasi kegiatan Aksi HAM untuk mewujudkan Kota Dumai menjadi Kota Peduli HAM.

Kegiatan Diseminasi HAM ini ditutup oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Dumai pada pukul 12.15  WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

Post Author: kanwilriau