Konsultasi HAM antara Malaysia dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Jakarta, ham.go.id – Perwakilan dari Malaysia datang ke Indonesia dengan salah satu jadwalnya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM yang diwakili oleh Direktur Jenderal HAM, di ruang rapat Dirjen HAM. (16/02).

Dua perwakilan Malaysia Jabatan Perpaduan Negara dan Integrasi Nasional (JPNIN), Roslan Seman, dan Zulkifli Hashim yang didampingi oleh Perwakilan dari Kedutaan Besar Malaysia. Hal yang menarik bagi perwakilan Malaysia mengenai kerukunan umat beragama di Indonesia terutama setelah ramai di Media Massa terjait kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan beragama yang telah dijamin seperti dalam Pasal 28E ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakuibahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjtnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan, dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Hal lain yang disinggung adalah mengenai kebebasan berekspresi yang juga sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAk Asasi Manusia pasal 14 aya (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Post Author: operator.ks1