PELAKSANAAN DISEMINASI HAM KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI BARAT DI POLEWALI MANDAR

IMG_7265Polewali-Penyebarluasan informasi Pemahaman terkait Hak Asasi Manusia (HAM) terus dilakukan oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kali ini, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Diseminasi tentang Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Jumlah peserta 30 orang siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) DDI Polewali Mandar (Kamis, 23 Februari 2017).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, DR.Baroto, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat saat membuka pelaksanaan kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pemberian informasi kepada Siswa-Siswi adalah salah satu strategi dalam membangun pemahaman sejak dini kepada generasi muda terkait dasar-dasar HAM.

“Sampai saat ini, pelanggaran HAM masih merupakan salah satu isu aktual yang perlu untuk menjadi bahan diskusi bersama” tuturnya

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus Hak Asasi Manusia setiap warga Negara, tetapi memiliki kewajiban untuk mengawal dan melindungi agar terpenuhinya Hak-Hak setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat” tambahnya

IMG_7288Memenuhi Hak Asasi Manusia, lanjut dia, adalah hal yang perlu untuk dipenuhi, tetapi disaat memenuhi hal tersebut harus mempertimbangkan hak asasi orang lain agar tidak terlanggar pula.

“Untuk itu, pada pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi siswa-siswi untuk membangun pemahaman terkait HAM dan batasan-batasannya” sambungnya

Selain Dasar-dasar HAM menjadi materi pada Diseminasi tersebut,  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menjadi salah satu materi pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Musa, SH., MH selaku Kepala Bidang HAM mengungkapkan bahwa Undang-undang terkait Narkotika juga sangat perlu diketahui oleh seluruh lapisan Masyarakat, tak terkecuali bagi para siswa sebagai generasi bangsa

“Saat ini banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika disebabkan karena kurangnya pemahaman akan resiko dan dampak negative yang ditimbulkan apabila mengkonsumsinya, untuk itu sejak dini kita harus melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan seperti ini” tutupnya

Sebelumnya, pada tanggal 8 Februari juga dilaksanakan kegiatan yang sama pada acara Ceramah Penyuluhan Hukum di Desa Sumare yang dihadiri sekitar 30 orang peserta yang terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat dan masyarakat nelayan, yang saat itu juga dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

(Wardi-HAM)

IMG_7227IMG_7278

IMG_7314IMG_7224

Post Author: kanwilsulbar