Bukittinggi, (1-3-2017) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksankan rapat koordinasi pelayanan komunikasi masyarakat dengan instansi terkait, yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Bukittinggi dan dihadiri oleh P2TP2A, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayan Perempuan dan KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesejahteraan Sosial, Lurah, Camat, Kesbangpol, Kejari, Polres dan Bagian Hukum Kota Bukittinggi.
Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dipimpim oleh Kepala Bidang HAM (Demaniar,S.H.,M.Si), menyampaikan bahwah pelayanan komunikasi masyarakat (YANKOMAS) merupakan salah satu strategi RANHAM yang di atur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2015 dan wajib di laporkan oleh pelaksana RANHAM di Kab/Kota kepada Presiden.
Pihak atau lembaga terkait mempunyai kewajiban untuk melakukan penerimaan komunikasi, menelahah, menganalisis, koordinasi sampai penyusunan rekomendasi pengaduan masyarakat.