Payakumbuh – Dalam rangka meningkatkan penghormatan, pemajuan,pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM pada hari Rabu (3/3/17) di Aula Kantor Walikota Payakumbuh. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari aparatur pemerintahan, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
Pada kegiatan Diseminasi HAM ini laporan penyelenggara disampaikan oleh Kepala Subbidang PPIH (Ibu Dewi Nofyenti S.H., M.H.). Kemudian dibuka oleh Bapak Yoherman selaku Asisten I Pemerintahan Setda Kota Payakumbuh yang mewakili Walikota Payakumbuh. “Manusia sebagai makhluk Tuhan YME secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, maka dengan hak tersebut manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan Disemninasi HAM ini dapat menambah pengetahuan mengenai HAM sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran HAM di Kota Payakumbuh”, ujarnya.
Setelah pembukaan dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Diseminasi HAM oleh Kepala Bidang HAM (Ibu Desmaniar, S.H., M.Si.) yang memaparkan tentang “Implementasi RANHAM di Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2015 tentang RANHAM dan pemateri kedua Kasubbid Pemajuan HAM (Bapak Mainofri S.H., M.M.) yang menyampaikan materi ” Standar Operasional Prosedur Pelayanan Komunikasi Masyarakat(YANKOMAS)”.
“Masyarakat dapat berperan aktif dalam rangka pemenuhan HAM sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada dalam masyarakat. Untuk pelayanan komunikasi masyarakat sekretariat berada di Bagian Hukum Setda Kab/Kota namun untuk akses masyarakat dapat saja ada perwakilan di Kecamatan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan masalah yang ia alami” papar Bapak Mainofri selaku narasumber. (sil)