Palembang_News, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Sukamta, menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi HAM yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Kamis (2/3). Kegiatan ini diikuti 35 peserta yang terdiri dari SKPD, LSM, tokoh masyarakat dan tenaga pengajar serta pegawai pada bagian Hukum di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, bertempat di Aula Pemkot Lubuklinggau. Kegiatan ini mengusung tema ” melalui diseminasi HAM, kita tingkatkan penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan dan pemajuan HAM”. Diseminasi HAM dibuka secara resmi oleh Assisten l Pemkot Lubuklinggau Ir. H. Ibnu Amin.
Ibnu Amin mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Sumsel yang telah memilih Pemkot Lubuklinggau sebagai tempat pelaksanaan Diseminasi. Beliau berpesan kepada seluruh peserta, agar menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber. “Bila belum jelas, tanyakan”, tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Kepada seluruh peserta, ia menyampaikan ucapan yang sama, karena telah berkenan hadir menjadi peserta Diseminasi yang dilaksanakan Pemkot Lubuklinggau. Adapun materi yang disampaikan oleh Kadivyankum terkait Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria penilaian kabupaten/kota peduli HAM. Bertindak sebagai moderator, Hamsir, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel.
