Jenewa- ham.go.id. Direktorat Jenderal HAM mengirim perwakilan yang terdiri Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi; Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit; dan Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Andi Taletting Langi dalam side event yang bertemakan “Access to Justice in Juvenile Justice System: Empowering Communities to Protect Children’s Rights”. Pertemuan yang diselenggarakan diantara Sesi ke-34 Sidang Dewan Hak Asasi Manusia (DHAM) PBB, bertempat di kantor PBB (Palais des Nations) Jenewa, Swiss.(9/03).
Side event ini merupakan kerja sama antara Indonesia, Norwegia, Afrika Selatan, Malaysia dan Peru. Acara dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari kalangan Pemerintah, National Human Rights Institusions (NHRI) dan LSM. Bertindak selaku moderator adalah Direktur Human Rights Watch (HRW) di Jenewa yang merefeleksikan kerja sama yang baik diantara pemerintah dan LSM, khususnya diantara Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) dan HRW.
UN Special Representative of the Secretary-General on Violence against Children (SRSG on VaC), Ms. Marta Santos Pais sebagai keynote speaker secara khusus memberikan appresiasi terhadap implementasi SPPA di Indonesia dan rencana aksi dalam mengatasi tantangan kedepannya serta mengharapkan agar hal ini dapat menjadi contoh bagi negara lainnya. Ms. Pais juga memaparkan praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan yang selama ini telah dicatat dan dikumpulkan SRSG terkait implementasi SPPA dalam upaya memperluas akses keadilan bagi anak sebagaimana dimuat dalam UN Model Strategies and Practical Measures on the Elimination of Violence against Children in the field of Crime Prevention and Criminal Justice, 2014. Lebih lanjut juga menekankan pentingnya legislasi yang baik, memberdayakan komunitas, sistem akuntablitas, monitoring, mediasi, peran komunitas serta dialog. Secara khusus juga menekankan 3 hal penting dalam rangka meningkatkan keadilan restoratif yaitu perlunya kepatuhan, penghormatan dan monitoring termasuk pemberdayaan masyarakat.

Mualimin Abdi dalam presentasinya memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemri dalam rangka pemajuan akses memperoleh keadilan umumnya dan akses memperoleh keadilan bagi anak khususnya yang terdiri dari 3 koridor yaitu ratifikasi instrumen HAM internasional, pembangunan institusi yang kuat dan mekanisme implementasi. SPPA merupakan implementasi dari Nawa Cita sejalan dengan SDGs khususnya dalam mendukung implementasi sistem peradilan anak sebagaimana termuat dalam goal 16 SDGs mengenai Peace, Justice and Strong Institutions. Mengarisbawahi “Indonesia telah berhasil mengubah paradigma hukuman retributif menjadi keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum sejak diundangkannya Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) 5 (lima) tahun yang lalu”. Imbunya.
Secara khusus juga dipaparkan bahwa konsep keadilan restoratif bukan merupakan hal yang baru mengingat hal ini bersumber dari nilai-nilai budaya/kebiasaan yang telah lama hidup di masyarakat dan masih dipraktekan hingga saat ini dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum. Hal ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan terbaik anak (best interest of children). Lebih lanjut juga menjelaskan upaya pemberdayaan masyarakat (komunitas) merupakan elemen penting SPPA antara lain partisipasi kalangan advokat, pekerja sosial, ahli kesehatan jiwa remaja dan anak serta para tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam proses diversi dan reintegrasi dalam upaya melindungi hak-hak anak dan sistem peradilan yang ramah anak. Ditekankan pula peran penting Pemerintah menyediakan akses dan fasiltas.
Sejalan dengan hal tersebut, juga ditekankan komitmen Pemri untuk terus memperkuat kerangka hukum, pembangunan kapasitas serta pembentukan dan peningkatan infrastruktur agar SPPA dapat berjalan dengan baik.
Di akhir presentasinya, Mualimin Abdi menyampaikan way forward antara lain melalui formulasi peraturan pelaksana yang dimandatkan UU No. 11/2012, melanjutkan implementasi SPPA dalam RANHAM secara terintegrasi, meningkatkan jumlah tenaga ahli anak dan advokat, meningkatkan jumlah Institusi Pusat Rehabilitasi untuk anak dan meningkatkan jumlah institusi yang ada saat ini untuk mengakomodasi kebutuhan anak, memperluas distribusi bantuan hukum untuk institusi bantuan hukum yang khusus menangani kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum serta memperluas pelatihan dan meningkatan kesadaran SPPA kepada komunitas dan tokoh agama guna meningkatkan kontribusi dan partisipasi dalam strategi diversi.
Sementara itu, pembicara kedua Ms. Anne Li Fergusen dari Kementerian Kehakiman Norwegia menyampaikan kerjasama yang baik diantara Indonesia dan Norwegia melalui Dialog HAM sejak 2002 yang salah satu ruang lingkup kerjasama adalah dibidang perlindungan anak. Lebih lanjut Ms. Fergusen juga menyampaikan pengalaman Norwegia dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum antara lain reformasi sistem hukum melalui pengurangan hukuman, keadilan restoratif, kerjasama berbasis komunitas, kolaborasi diantara pemangku kepentingan terkait dan peningkatan kapasitas. Secara khusus Ms. Fergusen juga memberikan appresiasi atas hasil yang sangat mengesankan setelah penerapan SPPA di Indonesia dalam 2 tahun terakhir yang ditandai dengan berkurangnya anak yang menjalani hukuman di penjara sebesar 60%.
Pembicara ketiga Direktur Bantuan Hukum Mawar Saron, John Izaac Minotty Pattiwael sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi “A” oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam presentasinya, memaparkan pentingnya pendekatan multidispliner, pemberdayaan komunitas, peningkatan kapasitas dan pendekatan berbasis anak. Secara khusus memaparkan hak memperoleh bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum (Anak Saksi, Anak Korban dan Anak yang berkonflik dengan hukum) yang tidak melibatkan hanya aparat penegak hukum tapi juga masyarakat sebagai stakeholder khususnya dalam penerapan keadilan restoratif yang merupakan hukum/kebiasaan tradisional yang hidup dalam setiap suku bangsa di Indonesia. Sebagai contoh dipaparkan hukum adat masyarakat Maluku dari desa Makariki, Pulau Seram.
Side event yang merupakan forum untuk berbagai pengalaman mengenai akses memperoleh keadilan bagi anak tersebut telah memperoleh apresiasi dari sejumlah peserta. Peserta menyatakan bahwa SPPA Indonesia menjadi inspirasi dan model bagi negaranya.(sa)