Rapat Audensi Pelayanan Komunikasi Masyarakat KANWIL MALUKU

Ambon, (14-3-2017) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melaksanakan rapat Audensi Pelayanan komunikasi masyarakat dengan penyampai Komunikasi Masyarakat bertempat diruang rapat Kantor Wilayah yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dra.M.J.Mataheru.MH mewakili Kepala Kantor Wilayah, dalam arahan singkatnya Kepala Divisi Hukum dan HAM menyampaikan bahwah pelayanan komunikasi masyarakat (YANKOMAS) merupakan salah satu strategi RANHAM yang di atur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2015 dan wajib di laporkan oleh pelaksana RANHAM di Kab/Kota kepada Presiden.

Adapun jenis-jenis permasalahan HAM yang dapat diadukan ke Unit Layanan Pengaduan Masyarakat (YANKOMAS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM adalah tindakan/permasalahan terhadap, Hak Hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Mengembangkan diri, Hak Memperoleh Keadilan, Hak Atas Kebebasan Pribadi, Hak Atas Rasa Aman, Hak Atas Kesejahteraan, Hak Turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita dan Hak Anak.

adapun permasalahan lainnya yang tidak dapat dikomunikasikan adalah permasalahan yang sedang dalam proses peradilan dan bukan merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Post Author: kanwilmaluku