SOSIALISASI LAYANAN DATABASE PERMASALAHAN HUKUM DAN HAM (DATAMASKUMHAM) PROVINSI ACEH

Banda Aceh, Pada hari Jumat  17 Maret 2017  telah dilaksanakan Sosialisasi Layanan Database Permasalahan Hukum dan HAM (DATAMASKUMHAM) yang merupakan salah satu program Badan Penelitian dan Pengembanagan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I. Sosialisasi ini sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-03.PR.01.02 Tahun 2016 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2017. Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Plh. Kepala Bidang HAM, Kepala Sub.Bidang Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Sub. Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan Staf Bidang HAM.

Acara dimulai pada pukul 15.00 WIB diawali dengan Pembukaan oleh PLH. Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Bapak Irfan S.H., M.H.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait tata cara aplikasi DATAMASKUMHAM melalui web pada petunjuk teknis yang telah diberikan oleh Badan Penelitian dan Pengembanagan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan mengenal aplikasi DATAMASKUMHAM sebagai program baru yang merangkum seluruh permaslahan hukum dan HAM yang terjadi di Daerah. Dalam hal ini, sosialisasi lebih menitikberatkan pada tata cara Entry Data DATAMASKUM pada situs http://SIPKUMHAM.BALITBANGHAM.GO.ID

Setelah mencoba login dengan membuka langsung situs tersebut pada browser internet, timbul beberapa masukan dan permasalahan yang akan dikaji ulang sebagai masukan dalam perbaikan program DATAMASKUMHAM ada beberapa masukan dan hambatan yang ditemui antara lain:

  1. Identifikasi masalah yang ditetapkan sebagai permasalahan prioritas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Hal ini menjadi pertanyaan dalam sosialisasi karena hal ini tentu menjadi suatu kesulitan karena permasalahan harus diinventarisasi terlebih dahulu dengan mengambil 5 (lima) permasalahan prioritas;

  2. Tidak ditemukan menu “Simpan/ Save” pada situs yang tersedia setelah mengisi form input (matrik isian)

  3. Tidak tersedianya tata cara menambah jumlah kasus pada matrik isian;

  4. Sumber data yang akan diisi dalam matrik isian.

Beberapa hambatan diatas belum terdapat solusi sehingga dibutuhkan koordinasi lebih lanjut pada bagian Program Badan Penelitian dan Pengembanagan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I. sebagai arahan dalam pengisian Matrik Indentifikasi Permasalahan Hukum dan HAM.

Kegiatan Rapat ini ditutup oleh PLH. Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada pukul 17.00  Wib.

Post Author: kanwilaceh