Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM dan Kantor Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR: Office of the High Commissioner for Human Rights) bekerja sama menyelenggarakan Workshop Mengenai Protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Mekanisme Pencegahan Nasional bertempat di Hotel Park Lane, Jakarta (15-16/3).
Peserta terdiri dari K/L yang dalam keseharian tugasnya bersinggungan dengan konvensi anti penyiksaan antara lain, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemlu, Polri, Kejaksaan, Komnas HAM, LPSK, Kemsos, dan Kemenkumham. Workshop ini menghadirkan narasumber dari OHCHR dan Sub-Committee untuk National Preventive Mechanism (NPM) antara lain, Ms. Shivani Verma, Ms. Laurence Andre, Ms. Shujune Muhamad, and Ms. Aminta Ossom.
Dalam sambutannya, Collie F Brown dari Country Manager dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Programme Office Indonesia menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan ini dan diharapkan dapat berjalan lancar serta dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai protokol opsional dan mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan kepada para peserta.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit, menyampaikan apresiasi kepada OHCHR yang telah mendukung terselenggaranya workshop ini dan diharapkan dapat berjalan dengan membangun dialog yang konstruktif, exchange of views and ideas, serta berbagi pengalaman dan praktik-praktik terbaik dalam rangka penanganan pencegahan penyiksaan.
Arry juga menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998. Ratifikasi konvensi ini adalah perwujudan komitmen perlindungan HAM Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pada pasal 28G ayat (1) dan (2) yang meliputi hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Hal ini dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai tanggung jawab negara dalam upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.
OPCAT bertujuan untuk mencegah penyiksaan melalui mekanisme kunjungan sub komite dan mekanisme pencegahan nasional ke tempat-tempat penahanan. Jumlah negara anggota PBB yang menjadi negara pihak pada konvensi ini cukup banyak, namun praktek penyiksaan masih banyak terjadi.
Praktek penyiksaan seringkali terjadi di tempat-tempat penahanan dan penghukuman atau seperti lapas atau tempat serupa penahanan. Dilatarbelakangi oleh kondisi demikian, komunitas internasional berpendapat tentang perlunya peningkatan efektivitas pemantauan pelaksanaan konvensi ini dan pencegahan terjadinya atau terjadinya lagi penyiksaan dengan menciptakan mekanisme yang memungkinkan kunjungan ke tempat-tempat penahanan atau penghukuman.
Workshop ini memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pencegahan penyiksaan, berbagi informasi dan pengalaman dengan negara lain mengenai keuntungan dan tantangan terhadap penerimaan protokol tambahan dan bagaimana pelaksanaan protokol tambahan di tingkat domestik. Diharapkan, kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk mempelajari dan memahami mekanisme pencegahan penyiksaan di tingkat domestik dan pada masing-masing unit kerja peserta. (ibm/sa)