Jakarta, ham.go.id – Selaku koordinator Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal HAM mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM Daerah Tahun 2017 untuk memberikan pencerahan dan menyamakan persepsi terkait Aksi HAM dan Penilaian Kriteria Kab/Kota Peduli HAM tahun 2017 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. Selasa (20/3).
Pertemuan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto didampingi oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dan dihadiri oleh Para Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Direktorat Jenderal HAM (Sekretaris Jenderal HAM, Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Informasi HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Direktur Instrumen HAM); Perwakilan Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM (Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri), Perwakilan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kadivyankum dan Kabid HAM); serta Perwakilan Bappeda dan Biro Hukum Setda Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa “HAM semakin kompleks, dibutuhkan kerja sama semua media untuk mengatasi masalah HAM. Kemenkumham memandang isu penting HAM dan merupakan separuh nafas dari Kemenkumham, dengan terbitnya Perpres RANHAM merupakan wujud komitmen pemerintah dalam penegakan HAM”. ungkapnya.
Rapat Koordinasi menghadirkan 4 pembicara antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto; Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi; Staf Ahli Menteri PPN Bidang Kelembagaan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan, Diani Sandiawati; Direktur Satpol PP dan Linmas, Kementerian Dalam Negeri, Asadullah yang dipandu oleh moderator Direktur Informasi HAM, H. Ahmad Rifai.
Direktur jenderal HAM mengatakan dalam paparanya terkait Aksi HAM “Walaupun sudah menunjukkan peningkatan, pelaporan aksi HAM 2016 masih jauh dari harapan, karena masih sekitar 20% yang melaporkan. Peran Kanwil sebelumnya memang belum ditegaskan dalam Perpres, namun diberi wewenang untuk ikut mengawasi. Diharapkan ke depannya lebih banyak daerah yang mendapat rapor hijau”.ujarnya.
Dalam kesempatan yang baik tersebut diadakan pula sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2016 dengan narasumber Direktur Instrumen HAM, Molan Tarigan; dan Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit.
Sementara itu, terkait Permenkumham no.34/2016 ini Direktur Jenderal HAM juga megungkapkan “Dalam permenkumham 34/2016 tentang peduli HAM mengamanatkan proses struktur, hasil. Oleh karena itu Kanwil memiliki peran yang sangat strategis dan sentral. Peduli HAM ini bukan merupakan kompetisi karena tidak memperebutkan juara. Makin banyak Kab./ Kota yang masuk akan lebih baik.” Imbuhnya.(sa)