RAKOR RANHAM PROVINSI DAN KABUPATEN/ KOTA

 

  1. PESERTA RAPAT KOORDINASI

    Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan komitmen negara dan pemerintah terhadap Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan suatu dokumen yang berkembang yang didalamnya disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan masing – masing. Pelaksanaan RANHAM Tahun 2015 – 2019 disadari belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

    Pemerintah sudah mencanangkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari Periode I (pertama) sampai dengan saat ini, yaitu RANHAM Tahun 2015 – 2019 yang merupakan tuntutan internasional sebagai amanat dari Deklarasi Wina Tahun 1993, yaitu Negara – negara anggota PBB harus membuat Action Plan HAM. Konferensi Wina di nilai sebagai salah satu konferensi HAM terbesar di Wina sejak di cetuskannya Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Tahun 1948. Dengan demikian RANHAM merupakan satu mata rantai perjalanan sejarah kesadaran yang bersifat kolektif semua bangsa di dunia untuk menghargai dan menghormati HAM dan sekaligus mengenal universalitas, keutuhan dan saling ketergantungan pada nilai–nilai universal kemanusiaan itu.

    Adapun nilai Strategis RANHAM  itu sendiri adalah merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, menjadi tolak ukur Pembangunan Nasional, khususnya Bidang HAM, sebagai Wadah untuk memperkuat kohesi sosial sebagai landasan terciptanya supremasi hukum dan mediasi yang tepat untuk berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan – persoalan dalam masyarakat, serta sebagai sarana untuk menyusun dan mengembangkan program strategis di bidang HAM. Dengan Demikian RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Pemajuan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    Dalam rangka menyamakan persepsi, gerak dan langkah dalam pelaksanaan RANHAM dan penguatan koordinasi dalam penyampaian Laporan Kabupaten/ Kota Peduli HAM , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi RANHAM Bagi Sekretariat Bersama RANHAM Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Maret 2017 di Oasis Hotel – Banda Aceh. Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan RANHAM Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun 2017 ini diharapkan dapat memberikan buah pikiran yang konstruktif dan inovatif untuk mencarai solusi terhadap kendala – kendala yang dihadapi dalam implementasi Aksi HAM serta Verifikasi Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Provinsi Aceh.

    Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini adalah ;

    1. Sebagai wahana konsolidasi dan peningkatan kapasitas Sekretariat RANHAM Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan Strategi RANHAM 2015 – 2019 di Aceh;
    2. Mengembangkan program – program tertentu yang diadakan pada pemecahan masalah yang mendesak diatasi terutama bagi kelompok rentan yang ada di masyarakat;
    3. Mencari  solusi terhadap permasalahan atau kenddala yang dihadapi dalam implementasi Strategi RANHAM di Aceh.

Post Author: kanwilaceh