Kanwil Sumut-Medan (30/3/2017). Tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kunjungan ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dalam rangka koordinasi terkait program pembentukan hukum daerah provinsi Sumatera Utara pada tahun berjalan 2017. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menginventarisi dan mengidentifikasi produk hukum daerah dari sudut pandang hak asasi manusia yang nantinya akan ditelaah dan dibawakan dalam FGD yang melibatkan instansi terkait dan hasilnya berupa rekomendasi yang akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. Tim disambut antusias oleh pejabat di Sekwan DPRD provsu Ibu Yuni dan tim. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 34/K/2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 memuat 35 (tiga puluh lima) Raperda dan beberapa diantaranya bersentuhan langsung dengan implementasi hak asasi manusia, diantaranya Raperda tentang Perlindungan Pekerja Rumahan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pelayanan Kesehatan.
