Ketapang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar sosialissasi Desiminasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten Ketapang kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Sosialisasi Hak Asasi Manusia kali ini mengusung tema implementasi nilai nilai HAM bagi SKPD Kabupaten Ketapang, berlangsung diruang rapat kantor Bupati Ketapang, Selasa, 4/4, di buka oleh Bupati Ketapang yang diwakili oleh Asisten II Setda Farhan SE MM, dengan nara sumber Sasmita SH,MH Kepala Devisi pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, dan Sri Martini SH kepala Bagian Bankum Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Panitia Nur Fadly SH M.Si. mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai HAM,
Selain itu untuk menumbuhkembangkan kesadaran Pemerintah Khususnya Pemkab Ketapang dalam upaya perlindungan pemajuan penegakan pemenuhan dan penghormatan Hak Azasi Manusia.
Asisten II Setda Farhan SE,MM yang menyampaikan sambutan Bupati Ketapang mengatakan penegakan Hak Asasi Manusia tertuang dala UUD 1945 dan UU nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati melindungi dan menegakandan memajukan HAM
Selanjutnya melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum politik ekonomi sosial budaya pertahanan keamanan negara, dan pidana langkah implementasi yang efektif itu dilakukan melalui menjaga negara ataupemerintahsebagaigerakan nasional dalam wuud rencana aksi nasional HAM dalam tahapan lima tahun sebagai gerakan nasional dalam persfektif HAM.
hal tersebut interpesasikan dalam pembangunan nasional melalui penysunan kebijakan tingkat nasional provinsi dan Kabupaten agar tidak bertantangan dengan nilai nilai HAM serta dengan penerapan norma dan standar HAM.
Dia menjelaskan untuk itu Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama dengan Pemkab Ketapang melaksanakan kegiatan Desiminasi Hak Asasi Manusia di Kabupaten Ketapang dengan tema implementasi nilai nilai HAM bagi SKPD Kabupaten Ketapang.
“ Mengacu pada istilah desiminasi maka kegiatan yang dilaksanakan baru pada kegiatan kelompok atau individu agar mereka memperoleh informasi dan timbul kesadaran dan selanjutnya memanfaatkan imformasi tersebut “ kata Farhan.
Dijelaskan Asisten II Farhan bahwa Kabupaten Ketapang beberapa waktu yangberhasil mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten peduli Hak Asasi Manusia penghargaan yang diberikan pada tanggal 8 Desember 2016 bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia sedunia .
“ Saya sangat mengapresiasi seleuruh keterlibatan stackholders terutama seluruh SKPD dilingkup Pemkab Ketapang atas peran serta dan keterlibatanya dalam meraih penghargaan tersebut “ ucap Dia
Pemkab Ketapang menurut Farhan berharap tetap mempertahan penghargaan tersebut yang dimana hal ini dapat di capai apa bila seluruh SKPD dapat menyelesai segala macam permasalahan yang menyangkut HAM sesuai dengan tupoksi SKPD masing masing.
“ Penyelesaisan masalah yang menyangkut HAM dapat dilaporkan kebagian hukum sebagai bahan penyusunan laporan dalam rangka penilaian kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia “ tegas Dia.
Untuk itu Asisten II mengingatkan sekali lagi sebuah keberhasilan itu perlu dipertahankan untuk mempertahankan itu tidak cukup dengan nilai nilai yang didapat tetapi melihat mana lagi nilai nilai yang harus diperbaiki.
“ Saya yakin dalam item item tertentu kita masih belum dalam konteks standar “ kata Farhan.
untuk itu Farhan berharap kepada bagian hukum untuk terus didsosialisasikan, untuk terus membahasan secara intensif nilai-nilai yang kurang dan perlu ditegakkan, sehingga prestasi yang di dapat bisa dipertahan untuk lebih lanjut.
http://www.humas.ketapang.go.id/berita_full.php?vN=3165