Kriteria Pemenuhan HAM Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016

PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI provinsi Kalimantan Barat, Rochadi Iman Santoso menuturkan, yang menjadi dalam kriteria pemenuhan HAM adalah Peraturan Menteri nomor 34 tahun 2016.

Adapun dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2016, tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota peduli HAM terdiri dari 18 pasal.

Hak-hak tersebut ialah;
1. Hak atas kesehatan
2. Hak atas pendidikan
3. Hak perempuan dan anak
4. Hak atas kependudukan
5. Hak atas pekerjaan
6. Hak atas perumahan yang layak, dan
7. Hak atas lingkungan berkelanjutan.

Sebelumnya, Rochadi juga mengatakan di provinsi Kalimantan Barat sendiri over 170 persen dalam konteks HAM sarana dan prasarana cenderung kontradiktif.

Ia juga menuturkan untuk didaerah perbatasan, Kalimanta Barat merupakan daerah yang luar biasa.

Maka dari itu Ia mengaku diundang bersama dengan Kapolda untuk berkunjung ke negara Malaysia untuk menyikapi perbatasan, keamanan yang juga adalah kriteria dalam pemenuhan kebutuhan HAM.

http://pontianak.tribunnews.com/2017/04/10/kriteria-pemenuhan-ham-berdasarkan-perment-nomor-34-tahun-2016

Post Author: operator.info1