Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengadakan rapat Koordinasi Penilaian Daerah Kabupaten/Kota peduli HAM dengan Instansi terkait yang menghadiri Pemda kab/Kota dan Provinsi serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM Jambi.yang dibuka oleh Bapak Bambang Palasara ( Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi ) acara ini bertempat di gedung pola Kantor Gubernur Jambi pada hari senin, 10 April 2017 pukul 9.30 WIB
Dalam Sambutanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyampaikan bahwa rapat Koordinasi Implemetasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM sekaligus mensosialisaikan tentang kreteria Daerah Kab/Kota peduli HAM, yang telah ditetapkan pada tanggal 19 oktober 2016. salah satu penekanannya adalah peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai koordinator dalam verifikasi data Capaian atas Indikator HAM yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Jambi.
KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi berharap agar melalui kegiatan Rakor Penilaian Kab/Kota dapat didukung oleh semua pihak dan menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bangsa.
Kemudian dalam kegiatan ini yg menjadi Narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Parsaroan Simaibang, S.H. yang didampingi oleh Kabid HAM Drs. sukowijono sebagi Moderator dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Kepala Subbidang Penegakan HAM Pinondang Hutagaol,S.H.
Dalam paparan nya nara sumber mengatakan “ permenkumham nomor 34 tahun 2016 tentang peduli HAM mengamanatkan proses struktur, proses hasil. Oleh karena itu Kanwil memiliki peran yang sangat strategis dan sentral,Memotivasi pemda kab/kota untuk melaksanakan P5 HAM ( Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan dan Penegakkan dak asasi manusi) ,Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal didaerah dalam rangka P5,Memberikan penilaian STRUKTUR,PROSES dan HASIL capaian pemda kab/kota dalam melaksanakan P5 HAM” ucamnya

