Kegiatan Direktorat Penguatan dan Diseminasi HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Ham RI pada Tahun Anggaran 2017 salah satunya adalah Menyusun Modul HAM Bagi Aparatur Pemasyarakatan.
Penyusunan modul dimulai 11 April 2017, dan diharapkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
Tim penulis modul berasal dari Ditjen Pemasarakatan, Elsam, Pejabat Stuktural, dan Penyuluh Huku Direktorat Jenderal HAM.
Isi Modul HAM bagi Aparatur Pemasarakatan antara lain Orientasi Belajar, dengan fokus pada perkenalan sesama peserta, dan peserta dengan Fasilitator, termasuk dengan penyelenggara.
Materi selanjutnya adalah mengenai HAM, meliputi pengertian HAM, sejarah HAM, kewajiban dan tanggung jawab negara.
Tugas dan fungsi Aparatur Pemasyarakatan merupakan materi akhir dari modul yang akan disusun.
Modul tersebut dirancang untuk pelatihan dengan durasi waktu 3 hari, jumlah peserta 30 orang.
Untuk mengimplementasikan modul ini melibatkan Fasilitator, dengan menggunakan metode andragogi.
Metode andragogi yaitu metode pembelajaran untuk orang dewasa. Dalam metode andragogi peserta berperan aktif dalam proses belajar. Sedangkan Fasilitator bertugas membantu atau memfasilitasi proses belajar.
Setelah selesai disusun, diharapkan modul ini dapat digunakan dengan baik, dan manjadi banduan yang memadai bagi Fasilitator dan Peserta Pelatihan.
(kuanandirk@ymail.com)