Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan

Padang, ham.go.id – Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan YME., yang senantiasa harus kita jaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, untuk mengupayakan hal tersebut Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM dengan tema “Hak Anak dan Perlindungannya dari Tindak Kekerasan,” bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Kamis (6/4).

Kegiatan yang diikuti oleh 30 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tugas dan fungsinya bersinggungan dengan masalah anak di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso.

“Berbicara tentang hak asasi manusia, terutama hak anak sama artinya membicarakan hak yang melekat dalam diri kita/setiap manusia. Pengingkaran terhadapnya berarti mengingkari terhadap martabat manusia itu sendiri, pasalnya hak anak merupakan bagian dari hak asasi yang termuat dalam UUD Tahun 1945 dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang wajib dilindungi,” Ungkapnya.

Perlindungan anak yang dimaksud Dwi Prasetyo bukan tanpa alasan, karena anak merupakan aset bangsa.

“Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” terang Dwi Prasetyo.

Lebih lanjut menurut Dwi Prasetyo, seorang anak yang apabila melakukan tindak pidana kejahatanpun tidak lantas harus dipersalahkan begitu saja, karena dalam setiap kesalahan yang diperbuat anak, selalu ada andil orang lain yang menyertainya.

“Anak dapat dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk dipengaruhi, diperintah/disuruh dan dilibatkan dalam suatu tindak pidana. Faktor kemiskinan, kurangnya kasih sayang dan perhatian, pembinaan dari orang tua serta lingkungan sosial yang tidak kondusif dapat memicu meningkatnya kecenderungan anak-anak menjadi pelaku tindak pidana akhir-akhir ini,” jelas Dwi.

Permasalahan ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara terutama pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih komprehensif, terpadu dan strategis. Penanganan oleh satu lembaga/instansi saja tidaklah cukup, diperlukan keterpaduan dan kerja sama semua pihak terkait, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses pengadilan sampai terpaksa penahanan dan pasca penahanan.

“Oleh karena itu, kita semua yang disini selaku pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas instansi dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungannya dari tindakan kekerasan,” tutup Dwi Prasetyo.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana D., menyerahkan bahan diseminasi HAM berupa buku dan video terkait tindak kekerasan terhadap anak kepada Dwi Prasetyo. (ion)

Post Author: operator.diskuat1